nusabali

Tak Pakai Masker Belasan Orang Didenda Rp 100 Ribu

  • www.nusabali.com-tak-pakai-masker-belasan-orang-didenda-rp-100-ribu

Bukan hanya ditemukan belasan orang tanpa masker, namun masih banyak penggunaan masker yang asal-asalan sehingga harus disemprit.

SINGARAJA, NusaBali
Hanya beberapa saat setelah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di-launching, Senin (7/9) pagi, di Taman Kota Singaraja, operasi pun langsung dijalankan untuk menegakkan peraturan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hasilnya, operasi gabungan yang melibatkan Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pecalang, menjaring 17 orang tak memakai masker di seputaran Taman Kota Singaraja dan Jalan Diponegoro kawasan Pasar Anyar Buleleng. Tanpa ampun, mereka  langsung ditindak di tempat dengan sanksi Rp 100 ribu.

Dua orang pelanggar terjaring di sela-sela upacara apel gelar pasukan di Taman Kota Singaraja. Sedangkan 15 orang sisanya terjaring di saat melintas di Jalan Diponegoro kompleks Pasar Anyar Buleleng.  Tak hanya pengendara motor saja yang menjadi target pemakaian masker. Bahkan penumpang mobil hingga rombongan pengantin juga tak luput dari razia. Sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Anyar Buleleng juga disapu bersih tim gabungan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup yang sudah ditetapkan. Sejumlah orang yang ditemukan tidak memakai masker dengan benar juga diberikan teguran.

Kepala Satpol PP Buleleng I Putu Artawan menyayangkan jumlah warga yang terjaring cukup banyak. Padahal Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Buleleng selama enam bulan terakhir telah melakukan sosialisasi setiap hari ke masyarakat. Tak hanya penerapan protokol kesehatan yang meliputi rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, tetapi juga jam buka tutup toko dan aktivitas perdagangan. “Berarti tingkat disiplin dan kemauan sehat masyarakat tidak ada. Semestinya dengan sosialisasi sekian bulan sudah tidak ditemukan lagi pelanggaran tidak pakai masker, tetapi masih ditemukan, kesadaran masih sangat rendah,” keluh Artawan.

Setelah Perbup dilaunching, tim gabungan rencananya akan bergerak setiap hari melakukan razia. Penertiban akan difokuskan di wilayah perkotaan selanjutnya baru bergerak ke kecamatan-kecamatan yang ada di Buleleng. “Setiap hari kami bergerak karena yang berwenang mengeluarkan surat bukti tilang hanya Satpol PP Kabupaten,” imbuhnya.

Dari 17 orang pelanggar yang terjaring razia, 15 orang di antaranya sudah melakukan pembayaran denda tunai di tempat, sedangkan dua sisanya masih meminta penangguhan pembayaran denda dengan jaminan KTP yang diserahkan ke Satpol PP Buleleng. Kasat Artawan pun menegaskan uang denda dari razia yang ada akan disetor paling lambat 1x24 jam ke rekening kas daerah.*k23

Komentar