nusabali

Sindikat Narkoba Inggris dan Australia Diringkus

  • www.nusabali.com-sindikat-narkoba-inggris-dan-australia-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Dua terduga sindikat narkoba asal Inggris dan Australia, Collum, 32 dan Aaron Wayne Coyle, 42 diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organize Crime (CTOC) Polda Bali.

Kedua tersangka ini diringkus polisi pada dua tempat dan waktu berbeda dengan barang bukti belasan paket shabu siap edar.  Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (3/9) mengatakan bisnis narkoba kedua tersangka menyasar warga negara asing. Pertama ditangkap adalah tersangka, Collum. Tersangka ini diringkus di kosnya di Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (1/9) pukul 22.45 Wita.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari penangkapan seorang warga negara Indonesia sebelumnya. Setelah dilakukan pengembangan mengarah kepada tersangka, Collum. Pada saat diperiksa tubuhnya polisi tidak menemukan narkoba. Selanjutnya polisi menggeledah kamar kos pria bule ini. Hasilnya, polisi menemukan 14 paket shabu dengan berat total 11,84 gram, 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. "Tersangka ini berada di Bali sejak tahun 2019. Kami masih melakukan pengembangan. Hasil bisnis narkoba itu tersangka mengaku paling kurang sehari mendapat upah Rp 500.000," ungkap Kombes Jansen.

Hasil pengembangan terhadap tersangka, Collum polisi kembali menangkap seorang warga negara Australia, Aaron Wayne Coyle di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (2/9) pukul 00.45 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Tersangka asal negeri Kanguru itu mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang pria Inggris bernama Collum. Barang itu dibelinya seharga Rp 200.000.

Modus operandinya adalah menyimpan, mengantar atau menempel narkotikanya. Motifnya adalah bagian dari sindikat. Kasus kedua tersangka ini akan diserahkan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka ini kami duga adalah bagian dari sindikat," tuturnya.

Hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui target pasar kedua tersangka ini adalah warga negara asing. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. "Kami masih kembangkan. Nanti teman-teman Polda yang kembangkan lebih lanjut. Keduanya ini datang ke Bali menggunakan visa kunjungan wisata," tandasnya. *pol

Komentar