nusabali

Puan Minta Pemerintah Segera Cairkan

Soal Subsidi Upah Pekerja

  • www.nusabali.com-puan-minta-pemerintah-segera-cairkan

JAKARTA, NusaBali
Pekerja yang memperoleh gaji dibawah Rp. 5 juta mendapat bantuan dari pemerintah berupa subsidi upah.

Mereka yang mendapat bantuan tersebut merupakan para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah cepat dan tepat menyalurkan subsidi itu kepada para pekerja.

"Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp. 5 juta,” ujar Puan, Rabu (26/8).

Lantaran itu merupakan salah satu kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 sehingga harus cepat dan tepat. Apalagi subsidi itu dapat digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional dan menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tegas Puan.

Pemerintah pun, harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat.

Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional. Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Mereka pun harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk satu bulan.

Masing-masing pekerja mendapat jatah empat bulan. Pemberian dilakukan setiap dua bulan sekali. Direncanakan pemberian dilaksanakan pada 25 Agustus 2020 kemarin. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan ditunda karena masih perlu finalisasi data calon penerima. *k22

Komentar