nusabali

Pengedar Narkoba Kelas Kakap Diringkus

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-kelas-kakap-diringkus

Jika ditotal, barang bukti yang yang diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar itu nilainya mencapai Rp 400 juta lebih.

Sabu 206,75 Gram Dibungkus Dodol Dikirim via Jasa Pengiriman


DENPASAR, NusaBali
Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali membekuk pengedar narkoba kelas kakap. Kali ini pengedar shabu-shabu dan ekstasi asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Dede Friadi,38, yang dibekuk dengan barang bukti 206,75 gram shabu dan 26 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, Dede diduga merupakan pengedar yang biasa memasok narkoba ke wilayah Jawa dan Bali.

Penangkapan Dede dilakukan Sat Narkoba Polresta Denpasar di bawah komando Kompol I Gede Ganefo pada, Selasa (4/10) lalu. Awalnya, petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba di Jalan Dewi Sartika, Tuban, Badung sekitar pukul 13.30 Wita. “Anggota langsung disebar di lokasi,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Polresta Denpasar, Kamis (6/10).

Tak lama berselang, Dede terlihat datang menuju depan Lippo Mall. Tidak mau kehilangan buruannya, petuga langsung membekuk Dede yang sedang menunggu pelanggannya. Dari tangan Dede didapat barang bukti dua paket shabu seberat 60 gram. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan memeriksa tempat Dede menginap di Coco Beach Hostel Jalan Samudra, Kuta.

Dari penggeledahan, petugas kembali mengamankan enam paket shabu dan 26 butir ekstasi. Total barang bukti yang diamankan 206,75 gram shabu dan 26 butir ekstasi. “Jika ditotal, barang bukti yang kami amankan ini nilainya mencapai Rp 400 juta lebih,” lanjut Kombes Hadi didampingi Kompol Ganefo.

Dari hasil pemeriksaan, diduga Dede merupakan pengedar kelas kakap yang memasok narkoba di wilayah Jawa dan Bali. Dari pengakuannya, narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial MK, yang berada di Pontianak. Untuk shabu, dibeli dengan harga Rp 800.000 per gram dan ekstasi seharga Rp 150 ribu per butir. Untuk pesanan terakhir ini, Dede mengaku baru membayar Rp 90 juta dan akan dilunasi setelah barang habis terjual. Untuk mengecoh petugas, Dede mengaku membawa narkoba yang dibungkus dengan jenang dodol ketan hitam dari Pontianak dengan menggunakan jasa pengiriman barang tujuan Jakarta lalu ke Bali.

Setelah tiba di Bali, Dede yang menggunakan pesawat lalu mengambil paket narkoba di jasa pengiriman barang di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat dan membawanya ke hotel tempatnya menginap. “Dia ngaku baru dua kali membawa narkoba. Sekali diakui dipakai sendiri dan baru kali ini membawa narkoba untuk diedarkan di Bali,” sambung perwira melati tiga ini.

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU.RI No 35 th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami masih mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan Dede,” pungkas Kombes Hadi. * rez

Komentar