nusabali

Sidang Perdana, Pengedar Kelas Kakap Pasrah

  • www.nusabali.com-sidang-perdana-pengedar-kelas-kakap-pasrah

DENPASAR, NusaBali
Pengedar kelas kakap, Anton Listiyo Tranggono, 39, yang ditangkap Polda Bali beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana dari balik layar monitor pada Senin (27/7).

Anton dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Ayu Wahyuni Mesi menyatakan terdakwa Anton asal Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap Dit Narkoba Polda Bali Pada 22 April 2020 pukul 15.00 di kamar Nomor 01, penginapan OYO TB’S di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Saat digeledah petugas, di dalam kamar ditemukan sabu-sabu seberat 254, 54 gram netto yang dikemas dalam puluhan paket klip dan 40 butir ekstasi dengan berat 11,20 gram.

Saat diinterogasi terdakwa menyebut barang terlarang itu milik seseorang bernama Op Rijal Fuad. Terdakwa ditugasi mengambil, memecah, dan menempel sabu-sabu dan ekstasi. Paket narkoba diterima terdakwa sejak awal Maret 2020. Terakhir terdakwa mengambil paket berisi narkotika pada 12 April 2020.

“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu. “Uang telah habis digunakan terdakwa untuk menyewa penginapan, makan, membeli rokok, dan kebutuhan hidup lainnya,” ujar JPU dalam dakwaan.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Anton yang disidang melalui layar monitor hanya bisa pasrah dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin mendatang. *rez

Komentar