nusabali

Ditangkap, Pemilik Layangan Diancam 5 Tahun Penjara

Layangan Timpa Gardu PLN hingga Meledak, 71.121 Pelanggan Mati Listrik

  • www.nusabali.com-ditangkap-pemilik-layangan-diancam-5-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Pemilik layangan yang jatuh menimpa Busbar 150 KV Gardu Induk PLN milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan hingga meledak, Minggu (19/7) sore pukul 16.25 Wita, ditangkap polisi.

Dia adalah Dewa Ketut Sunardiya, 50, yang ulahnya menyebabkan 71.121 pelanggan PLN padam listrik lebih dari 5 jam. Tersangka Dewa Ketut Sunardiya sudah diringkus Unit Rekrim Polsek Denpasar Selatan di rumahnya kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Senin (20/7) siang sekitar pukul 12.30 Wita. Layangan ukuran besar milik tersangka Dewa  Sunardiya sebelumnya bikin petaka, karena menyebabkan Busbar 150 KV Gardu Induk PLN meledak dan terbakar, Minggu sore.

Ada 3 trafo Gardu Induk dan pembangkit yang terbakar akibat tertimpa layangan jatuh sore itu. Akibatnya, 71.121 pelanggan PLN mengalami padam listrik selama lebih dari 5 jam. Puluhan ribu pelanggan yang padam listrik ini tersebar di wilayah Kecamatan Kuta (Badung), Kecamatan Denpasar Selatan (Kota Denpasar), dan Kecamatan Denpasar Timur (Kota Denpasar).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapakan layangan milik tersangka Dewa Sunardiya yang menimpa Busbar Gardu Induk PLN hingga meledak tersebut berukuran 2 meter x 2 meter. Layangan penebar petaka tersebut diterbangkan tersangka bersama anak angkatnya yang masih kecil di lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali Nomor 10 X Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Minggu sore pukul 15.00 Wita.

Setelah layangan berukuran besar ini terbang sejauh 100 meter, tersangka Dewa Sunardiya mengikatkan tali senarnya di pohon singapur. Layangan yang terikat itu kemudian ditinggal pergi tanpa pengawasan. Ternyata, tali senarnya putus, hingga layangan jatuh menimpa Busbar Gardu PLN di Pesanggaran hingga meledak dan menyebabkan padam listrik di 71.121 pelanggan.

“Tersangka tidak tahu kalau layangannya putus dan kemudian jatuh menimpa Gardu PLN. Dia baru mengetahui layangan yang diterbangkannya itu putus, sore sekitar pukul 17.30 Wita (1 jam lebih pasca kejadian, Red),” ungkap Kombes Jansen dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (20/7).

Layangan yang putus dan ternyata bikin petaka itu, kata Kombes Jansen, tidak berusaha dicari oleh tersangka Dewa Sunardiya. Pria yang kesehariannya seorang karyawan swasta ini hanya mengambil senar sisa yang terikat pada pohon singapura, lalu dibawa pulang ke rumahnya.

Di sisi lain, petugas PLN dibuat pusing mengatasi masalah gardu meledak akibat layangan jatuh milik tersangka Dewa Sunardiya tersebut. Setelah dicek, ternyata kebakaran pada 3 trafo dapa Gardu Induk terjadi akibat tertimpa layang-layang jatuh.

Kejadian yang mengakbatkan kerugian metarial cukup besar ini secara resmi dilaporkan PLN ke Polresta Denpasar, Senin kemarin. Begitu menerima laporan dari PLN, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit II Iptu I Nyoman Laba langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi meringkus tersangka Dewa Sunardiya di rumahnya kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedugngan, Senin siang pukul 12.30 Wita.

Tersangka Dewa Sunardiya diamankan berukut sejumlah barang bukti, seperti satu gulung senar tali layangan dan sebuah rangka layangan yang terbakar. “Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 konduktor, 1 isolator, dan 2 gulungan kabel tembaga,” terang Kombes Jansen yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Menurut Kombes Jansen, peristiwa meledaknya Gardu Induk PLN di Pesanggaran yang mengakibatkan 71.121 pelanggan padam listrik selama lebih dari 5 jam ini terjadi karena kelalaian tersangka Dewa Sunardiya. Yang bersangkutan melepas layangannya tanpa pengawasan.

Atas perbuatannya, tersangka Dewa Sunardiya dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penangkapan tersangka dilakukan untuk memberikan efek jera. Kombes Jansen mengimbau kepada masyarakat yang hobi layangan untuk tidak bermain di dekat Gardu PLN, jalan raya, bandara, dan fasilitas umum lainnya.

Sementara itu, Manajer Unil Layanan Transmisi Gardu Induk Bali Selatan, Aulyaaurrahman, gara-gara petaka gardu meledak akibat tertimpa layangan jatuh ini, PT Indonesia Power mengalami kereugian material sekitar Rp 31 juta. Aulya berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

“Harapan kami, dengan kasus ini masyarakat sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan samapai listrik ini menjadi ancaman untuk warga. Ke depan, kami akan gencarkan lagi sosialisasi ke banjar-banjar tentang bahaya listrik,” jelas Aulya, Senin kemarin. *pol

Komentar