nusabali

Badung Tambah Rp 12,6 M untuk KBS

  • www.nusabali.com-badung-tambah-rp-126-m-untuk-kbs

Hingga Mei 2020 total ada tambahan 9.863 jiwa yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Badung menambah anggaran untuk program Krama Badung Sehat (KBS) sebesar Rp 12,6 miliar. Tambahan anggaran ini dilakukan lantaran banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri tak lagi bisa membayar BPJS Kesehatan, sehingga mengalihkan kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Badung.

Pada APBD Induk Tahun 2020 dianggarkan Rp 88 miliar untuk 211.204 jiwa warga Badung yang masuk program PBI APBD Badung. Namun, karena ada tambahan lagi lantaran banyak warga migrasi dari JKN mandiri ke PBI APBD Badung, sehingga kini anggaran ditambah lagi sebesar Rp 12,6 miliar.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Badung, hingga Mei 2020 total ada tambahan 9.863 jiwa yang masuk PBI APBD Badung. Dengan demikian total warga Badung yang masuk program PBI APBD Badung mencapai 221.067 jiwa.

“Sampai saat ini ada sebanyak 221.067 jiwa yang masuk program PBI APBD Kabupaten Badung. Data ini kemungkinan masih akan meningkat,” kata Kadiskes Badung dr I Nyoman Gunarta, Selasa (14/7).

Mantan Dirut RSD Mangusada itu mengatakan adanya tambahan peserta PBI APBD Badung, secara otomatis anggaran yang disiapkan sebelumnya tidak bisa mengcover hingga akhir tahun. “Untuk itu kita kembali anggarkan sebesar Rp 12,6 miliar lagi. Anggaran ini akan masuk di perubahan,” imbuh dr Gunatra.

Menurut dr Gunarta, bertambahnya data peserta PBI APBD Badung lantaran banyak peserta JKN secara mandiri tidak lagi bisa membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal itu dampak dari banyaknya pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan semenjak pandemi Covid-19.

“Iya, dari awal kami melihat banyak warga yang kena PHK dan dirumahkan, maka kami menyarankan warga beralih kepesertaannya sebagai peserta PBI APBD Badung. Namun, walaupun kepesertaan bertambah, tapi program KBS tidak ada masalah dan dipastikan bisa dibayarkan hingga akhir tahun,” tandas birokrat asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal itu.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung mempersilahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) korban PHK atau yang tidak lagi mampu membayar premi asuransi BPJS secara mandiri untuk beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Badung. Dengan demikian, tetap bisa melanjutkan sebagai peserta BPJS, namun dengan layanan kelas tiga. Syarat beralih menjadi peserta PBI APBD Badung yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah tidak lah sulit. Yang paling penting, benar-benar warga Badung dengan bukti kepemilikan KTP dan kartu keluarga (KK). *asa

Komentar