nusabali

Pengusaha Pariwisata Wajib Kantongi Sertifikat Aman Covid-19

  • www.nusabali.com-pengusaha-pariwisata-wajib-kantongi-sertifikat-aman-covid-19

Sertifikat usaha pariwisata aman Covid-19 itu merupakan syarat utama pengusaha dapat kembali beroperasi.

SINGARAJA, NusaBali
Seluruh pelaku pariwisata yang menyatakan diri siap menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal) diwajibkan mengantongi sertifikat aman Covid-19. Sertifikat usaha pariwisata aman Covid-19 itu merupakan syarat utama pengusaha dapat kembali beroperasi setelah Pemprov Bali membuka pariwisata Bali dan menerapkan kehidupan era baru.

Pemkab Buleleng saat ini tengah mengambil ancang-ancang menyiapkan skema tatanan ne normal. Dengan persiapan ini, saat Pemprov Bali menerapkan tatanan kehidupan baru, rencananya dibuka 9 Juli 2020 nanti, Pemkab Buleleng dan komponen lain, sudah siap. Salah satunya menyiapkan tim verifikasi yang akan turun mengecek indikator yang harus disiapkan pengusaha pariwista untuk bisa mengantongi sertifikat aman Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Gede Suyasa, Selasa (30/6), menjelaskan kesiapan yang dilakukan Pemkab Buleleng tak hanya di sektor pariwisata, nemun di semua sektor. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng, disebut Suyasa, sedang merancang protokol new normal masing-masing. “Draf umumnya sudah selesai dibuat, saat ini dikembalikan ke sektor masing-masing. Mulai besok OPD setiap harinya akan memaparkan finalisasi tatanan hidup baru. Sehingga saat Pemprov Bali memberlakukan era baru, 9 Juli 2020, semua sudah siap dari segi protokol,” ungkap mantan Asisten III Setda Buleleng ini.

Khusus sektor pariwisata, seluruh pengusaha pariwisata antara lain hotel, restoran hingga destinasi wisata, wajib mengantongi sertifikat usaha pariwisata aman Covid-19. Dari hasil rakor dengan Pemprov Bali, sertifikat aman Covid-19 untuk pengusaha pariwisata itu dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota. Untuk usaha pariwisata hotel berbintang 3, 4, dan 5, kewenangan verifikasi sertifikat aman Covid-19 ada di Pemprov Bali. Sedangkan hotel bintang 1, 2 dan non berbintang termasuk destinawi wisata, akan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.

Namun apa saja yang menjadi indikator dalam verifikasi penerbitan sertifikat masih dalam perumusan, termasuk siapa saja pihak yang dilibatkan dalam proses verifikasi yang menyatakan usaha pariwisata itu layak atau tidak menerima sertifikat. Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana menambahkan traning of trainer (TOT) akan ditentukan pada Kamis (2/7). “Kalau tidak punya sertifikat aman Coivd-19 tak diizinkan buka usaha lagi. Nanti di website resmi kami akan siarkan apa saja syarat-syaratnya. Jika sudah terpenuhi dan siap, tim asesor akan turun langsung untuk melakukan verifikasi. Ini berlaku untuk DTW juga baik yang dikelola BUMDes, desa adat maupun pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng pada Selasa (30/6), masih statis. Tak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru maupun pasien yang dinyatakan sembuh. Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 masih berjumlah 94 orang. Dari jumlah itu, 84 orang sembuh dan masih dirawat 10 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif Covid-19 21 orang.*k23

Komentar