nusabali

Tanah Diserobot, Pekak Pujiyama Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-tanah-diserobot-pekak-pujiyama-lapor-polisi

DENPASAR, NusaBali
Seorang kakek berusia 73 tahun bernama Ketut Gede Pujiyama melaporkan aksi penyerobotan tanah miliknya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Denpasar.

Terlapor, Wayan Padma diduga memalsukan sertifikat tanah dan menjualnya kepada orang lain. Laporan ini dilayangkap pekak Pujiyama ke Mapolda Bali dengan nomor Dumas /238/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020. Pengaduan diterima oleh Kompol Nanang Prihasmoko. “Kami juga akan segera mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Denpasar,” jelas Pujiyama yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Wihartono.

Dijelaskan Pujiama, intinya pengaduannya ini terkait pensertipikatan tanah miliknya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Denpasar seluas 650 M2 oleh terlapor Padma. Persoalannya lagi, setelah Padma memegang sertifikat yang diduga dengan cara tidak sah, tanah itu dijual ke orang lain. Berbekal sertifikat itulah, Padma lantas mengusir paksa beberapa warga yang selama ini menempati tanah tersebut.

Dalam kesempatan itu  Pujiama juga menegaskan bahwa tanah itu memang sah miliknya sebagai  sebagai ahli waris I Wania atau Samping Wania (alm). "Anehnya klien kami merasa tidak pernah jual ke teradu (Padma). Karena itu  kami menduga dalam proses pensertipikatan tanah ada pemalsuan dokumen," ujar AA Eka Darmika anggota tim kuasa hukum Pujiama.

Dokumen yang diduga palsu itu antara lain kwitansi pembelian tanah. Di kwitansi tertulis pembayaran tanah ke Pujiama seluas 500 M2 tertanggal 10 Maret 1990 sebesar Rp 60 juta. Anehnya di kwitansi itu tanda tangan Pujiama diduga palsu atau tidak identik bila dibandingkan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Lebih aneh lagi materai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal materai  senilai tersebut baru beredar pada periode 2006-2009.

Fisik kwitansi pun diduga juga palsu yakni produksi tahun dua ribuan tapi dicoret angkanya seolah olah tahun sembilan puluh sesuai tahun transaksi. Berdasarkan data resmi Pujiama sudah menguasai tanah yang semula seluas 30 are lebih itu sejak ayahnya meninggal hingga sekarang.

Pujiama tidak menyangkal bila ada beberapa bidang dijual ke orang lain dengan cara sah namun bukan pada Padma. Adapun sebagian tanah yang masih miliknya dikontrakan. Pujiama tahu tanahnya disertifikatkan terlapor tahun lalu. Namun sempat tidak percaya lantaran tidak pernah menjual pada Padma. "Masih banyak kejanggalan lain dalam dokumen pensertipikatan. untuk itu kami mohon kasus ini segera terungkap agar pelaku yang diduga mafia tanah dengan melibatkan banyak pihak tidak memakan korban lain," sambung Wihartono.

Ditambahkan Wihartono, banyak bukti lain yang dikantongi terkait dugaan pemalsuan proses pensertipikatan ini.  Termasuk surat keterangan jual beli maupun bukti penguasaan tanah secara terus menerus.  "Beberapa bukti sudah kita lampirkan dalam pengaduan ini. Pelan pelan kita bongkar semua tidak terkecuali identitas oknum yang terlibat," tegas Wihartono. *rez

Komentar