nusabali

Polsek Sukawati Target Sapu Bersih Pelaku Pencurian

  • www.nusabali.com-polsek-sukawati-target-sapu-bersih-pelaku-pencurian

GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati target sapu bersih pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, Selasa (23/6).

Buktinya, baru dua minggu menjabat mantan Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar ini telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggulung 4 tersangka. Dua diantaranya residivis kasus serupa.

“Sudah 3 kali penangkapan minggu ini. Dua tersangka residivis dan 2 pelaku asal Lombok, pembobol brankas. Memang semenjak di sini, kami ingin sapu bersih pelaku pencurian,” ungkapnya.

Empat tersangka yang berhasil diamankan ini, langsung dirilis di Mapolsek Sukawati dipimpin Wakapolsek Sukawati, AKP Gusti Nyoman Suweca seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, kemarin. "Ada 3 kasus pencurian yang berhasil terungkap. Pertama pencurian tas di Pantai Purnama, kedua pembobol brankas toko modern, dan ketiga pencurian barang karyawan di loker sebuah toko modern,” jelas AKP Suweca didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata.

Ditambahkan Iptu Agung Alit Sudarma, ada tersangka yang dikejar sampai ke daerah Kecong, Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Kami buru hingga ke Jawa Timur, pelaku pembobol brankas di Circle Ketewel, yaitu tersangka Usman,48, dan Suandi, 44, asal Nusa Tenggara Barat (NTB),” jelasnya yang akrab disapa Gung Tigor ini. Pembobolan brankas tersebut terjadi pada, Senin (7/6) lalu.

Kedua pelaku dipasangkan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Bersamaan dengan Usman dan Suandi, Polsek Sukawati juga merilis 2 tersangka yang merupakan residivis, yaitu I Komang Budiantara alias Caplus, 36, asal Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dan Abdul Antoni, 27, seorang tukang las asal Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka Caplus diamankan setelah terbukti mencuri tas seorang ibu yang sedang asyik mandi di Pantai Purnama, wilayah Kecamatan Sukawati, Kamis (31/3) sekitar pukul 16.00 wita. Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kena pasa 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi

Komentar