nusabali

Jaringan Ganja Mahasiswa Buleleng Diringkus

Lima Mahasiswa jadi Tersangka, BB Didatangkan dari Padang

  • www.nusabali.com-jaringan-ganja-mahasiswa-buleleng-diringkus

“Semua tersangka ini adalah mahasiswa semester I dan III dari berbagai kampus di Buleleng,”

DENPASAR, NusaBali

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan peredaran ganja antar kampus di Buleleng. Lima mahasiswa aktif diamankan bersama barang bukti ratusan gram ganja kering yang didatangkan dari Padang, Sumatera Barat.

Lima mahasiswa yang diringkus pada Senin (22/6) masing-masing Dewa Made Karisma alias Ama, 21, Gede Andika Pramana alias Dika, 20, Komang Yudi Krisna alias Yudi, 20, I Made Raditya Prasada alias Radit, 20, dan Dani Ilham alias Dani, 21.

Kepala BNN Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat gelar rilis perkara di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8, Denpasar, Selasa (23/6) mengungkapkan tersangka pertama yang ditangkap yaitu Ama. Tersangka ini ditangkap rumahnya di Jalan Pantai Penumbangan, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng sekitar pukul 09.40 Wita Senin pagi. Di TKP petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa ganja kering.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Ama mengaku barang bukti itu merupakan milik bersama dengan tersangka Andika. Selain itu tersangka Ama juga mengaku bahwa masih ada barang bukti lainnya disimpan di rumah tersangka Andika di Jalan Sudirman, Kelurahan Banyusari, Buleleng. Tak mau buang waktu lama petugas langsung menuju ke rumah Andika. Disana petugas menemukan Andika bersama tiga tersangka lainnya.

Suastawa membeberkan ketiga orang lainnya yang diamankan di rumah Andika juga merupakan mahasiswa yang tak lain adalah teman tersangka Ama dan Andika. Ketiganya datang ke rumah Andika untuk membeli ganja. Saat diperiksa tersangka Yudi mengaku masih menyimpan ganja kering di rumahnya di Jalan Melati Kelurahan/Desa Banjar Jawa yang dibeli sebelumnya.

Dari tangan kelimanya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kering golongan 1 seberat 150,39 gram. 1 buah kotak plastik warna bening berisi ganja kering seberat 14,08 gram. Sepotong kertas berisi ganja seberat 4,3 gram. Satu plastik warna biru berisi ganja seberat 11,04 gram. Satu plastik klip berisi ganja seberat 8,22 gram. Satu buah plastik klip berisi ganja kering seberat 5,45 gram.

“Mereka ini sebagian duduk semester I dan sebagian semester III pada beberapa kampus di Buleleng. Barang haram ini didatangkan oleh tersangka Ama. Tiga kali sebelumnya Ama mendatangkan barang dari Palembang. Untuk keempatnya ini Ama mendatangkan barang dari Padang. Pasarannya adalah para mahasiswa. Semua tersangka ini adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Buleleng,” ungkap Suastawa.

Pengungkapan ini kata Suastawa merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Denpasar. Bahwa ada transaksi narkoba melalui media sosial dari Padang. Mendapat informasi itu BNNP Bali langsung melakukan penelusuran di Buleleng hingga akhirnya menangkap lima tersangka tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku telah menggunakan narkoba sejak duduk di bangku SMA. Kelimanya sudah saling kenal. Semuanya merupakan orang Buleleng. “Yang memesan barang adalah tersangka Ama. Tiga kali pesan dari Palembang. Lalu barang haram dijual kepada teman-temannya sesama mahasiswa. Untuk keempatnya ini dia memesan di Padang. Pemesanan itu diketahui Bea Cukai,” beber Suastawa.

Selain mengamankan lima tersangka mahasiswa tersebut, BNNP juga mengamankan 4 tersangka lainnya yang merupakan jaringan lokal, yakni jaringan Mengwi dengan tersangka Putu Trijana alias Rundu, 46. Tersangka ini ditangkap BNNK Badung di kamar kosnya di Jalan Bukti Tinggi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (11/6) pukul 20.30 Wita. “Dari tersangka ini dapat diamankan barang bukti berupa 34 paket sabu seberat 7,92 gram,” beber Suastawa.

Selanjutnya BNNK Badung mengungkap jaringan Ungasan. Tersangkanya adalah Putu Anggri Eka Astawa, 28 dan Gede Andika Pramana alias Dika, 27. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Goa Gong, Banjar Santhi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (14/6). Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 0,26 gram.

Selain itu BNNK Gianyar berhasil mengungkap satu kasus. Tersangkanya I Ketut Rusna alias Nane, 38. Tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, pada Jumat (22/5) pukul 17.30 Wita. Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,09 gram. *pol

Komentar