nusabali

Pengedar Narkoba Bermobil Dituntut Berat

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-bermobil-dituntut-berat

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman 14 tahun terhadap, Gusti Agung Ngurah Indra Budi, 39 dalam sidang teleconference, Senin (15/6).

Indra Budi merupakan pengedar narkoba kelas kakap yang ditangkap di dalam mobilnya saat mengedarkan shabu. Pria yang tinggal di Perum Dawas Indah Permai Blok B No.17,  Tibu Beneng, Kuta Utara Badung ini, dinyatakan bersalah memiliki 102, 52 gram shabu, dan 0,28 gram ekstasi.

Dalam sidang tuntutan JPU yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Supriyanto itu JPU Ni Wayan Erawati Susina mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukuk memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU.

Terhadap tuntutan 14 tahun penjara, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketrianus P Neno akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan dalam sidang, Selasa (16/6).

Diuraikan JPU,  terdakwa berhasil diringkus oleh petugas kepolisian pada 4 Meret 2020 sekitar pukul 14.20 Wita bertempat di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Harum, Denpasar Barat. Penangkapan berawal dari informasi yang menyatakan bahwa terdakwa yang biasa dipanggil Indra sering mengedarkan shabu dan ekstasi mengunakan mobil Toyotan Agya  warna putih B 1662 GKI.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam mobil, ditemukan 5 plastik klip berisi shabu dan satu buah ponsel merk Vivo dari jok kiri  bagian depan. Darisana, polisi kembali melanjutkan pengeledahan di tempat terdakwa menginap di penginapan Madu Ratih, Kamar No.2, Jalan Bukit Indah, No.99, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Disini, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasi, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti berkaitan lainnya. *rez

Komentar