nusabali

Memalak Atas Nama Ormas, Tiga Pria Diamankan

  • www.nusabali.com-memalak-atas-nama-ormas-tiga-pria-diamankan

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan tiga orang pria bertubuh tambun,  yang terungkap melakukan pemalakan kepada pedagang di pasar musiman di Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (9/9) malam.

NEGARA, NusaBali

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini mengaku sebagai anggota ormas. Ketiga pelaku, yakni I Ketut Sd,48, asal Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana, ASP,27, asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), dan Gusti Agung Komang H,33, asal Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Penangkapan ini, berawal dari laporan seorang pedagang pakaian di pasar musiman di Lapangan Pergung, Andi Lala,25, asal Dusun Sumberejo, Desa Candi Puro, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jatim, yang sempat didatangi ketiga pelaku, Jumat malam.

Ketiga pelaku mengaku dari ormas Laskar Bali bertujuan meminta semacam uang sumbangan kepada terlapor untuk keperluan acara HUT Laskar Bali pada bulan Oktober nanti tanpa menunjukkan surat atapun proposal. Terlapor sempat memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada pelaku. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp 50.000.

Setelah ketiga pelaku pergi, Andi Lala kemudian memutuskan melapor lewat pihak kepolisian yang bertugas di pasar musiman setiap hari raya Galungan dan Kuningan itu, dan langsung ditindaklanjuti Polres Jembrana. Hasilnya, ketiga pelaku yang masih berada di seputaran lokasi langsung diamankan bersama barang bukti uang Rp 150 ribu yang didapatkan dari pelapor. Selain itu, juga diamankan barang bukti tambahan, berupa sebuah proposal permintaan sumbangan atas nama ormas serta uang tambahan Rp 450.000.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (10/9) mengatakan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, telah berulang kali melakukan aksi serupa. Selain kasus pemerasan, ketiga pelaku juga disangkakan melakukan penipuan, perihal permintaan sumbangan dengan membawa proposal atas nama sebuah ormas yang dinyatakan palsu.

"Jadi kami terapkan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan, yo Pasal 65, karena telah dilakukan berulang-ulang, dan  yo Pasal 378, tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," ujarnya.

Terkait aksi pelaku, Ketua DPC Laskar Bali Jembrana, AA Ngurah Setiawan alias Gung Wah yang dikonfirmasi, Sabtu kemarin, mengakui laporan tersebut. Pihaknya menyatakan memang sempat mendengar informasi tentang sejumlah oknum atas nama Laskar Bali yang kerap mendatangi pedagang-pedagang, dengan membawa proposal untuk kepentingan Laskar Bali. Padahal, proposal yang dijadikan alasan itu palsu. Begitu juga dengan nama dan tandatangan di dalam proposal itu, hanya merupakan akal-akalan ketiga pelaku. Dua dari ketiga pelaku diketahui menjadi oknum di balik tindakan tersebut, dan telah dikeluarkan sebagai anggota Laskar Bali sekitar sebulan lalu. "Yang jelas surat proposal itu palsu. Kami tidak pernah sampai seperti itu, karena sudah ada biaya operasional dari pusat. Makanya kami juga mendukung tindakan tegas bagi pelaku," tegas Gung Wah. * ode

Komentar