nusabali

WN Hongkong Lolos Hukuman Mati

Selundupkan 4 Kg Shabu, Hanya Dituntut 20 Tahun

  • www.nusabali.com-wn-hongkong-lolos-hukuman-mati

Tuntutan 20 tahun penjara ini masih dibawah ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa penyelundup 4 kilogram shabu asal Hongkong, Man Chun Kwok, 19, yang menjalani sidang tuntutan pada Selasa (12/5) bernasib mujur. Terdakwa Man Chun Kwok lolos daru jerat hukuman mati dan hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Dai, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut hukuman 20 tahun penjara, JPU Sulasmi juga menuntut terdakwa dibebani dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun," beber JPU dalam tuntutannya. Tuntutan 20 tahun penjara ini masih dibawah ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang menjerat terdakwa yaitu hukuman mati.

Dalam pertimbangan memberatkan JPU menyatakan perbuatan terdakwa memberi citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata, terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai terdakwa melebihi dari aturan Sema No.4 tahun 2010.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis. Terdakwa  meminta keringanan dari majelis hakim.

Dalam dakwaan dibeber, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Terdakwa ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. *rez

Komentar