nusabali

Tiga Tersangka Didor di Hotel Kawasan Jember

Kasus Perampasan Mobil di Jembrana Setelah Pemiliknya Diracuni

  • www.nusabali.com-tiga-tersangka-didor-di-hotel-kawasan-jember

DENPASAR, NusaBali
Tiga tersangka perampas mobil Grandmax Pickup DK 8784 DC yang terjadi di Warung Bakso Dian, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (24/4) pukul 18.00 Wita, berhasil ditangkap jajaran Polres Jembrana dalam kondisi kaki didor karena berusaha melawan saat disergap.

Ketiga tersangka yakni Abdul Arif, 43, Andik Saputra, 41, Qoidul Umam, 24, ditangkap di Hotel Cendrawasih, Jember, Jawa Timur, Kamis (30/4) tengah malam. Penangkapan ketiga tersangka perampas mobil ini dilakukan Tim Resmob Polres Jembrana dengan dibantu Resmob Polres Jember. Saat dilakukan penyergapan, Kamis malam pukul 24.00 Wita, ketiga pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa didor bagian betisnya.

Sebelum ditangkap, ketiga tersangka sempat selama sepekan buron. Ketiga penjahat kelas kakap ini diburu polisi setelah merampas mobil Grandmax Pickup DK 8784 DC, 24 April 2020 petang pukul 18.00 Wita. Mobil Grandmax tersebut berhasil dirampas setelah pemiliknya, Zainul Rizal, 22, diracuni saat minuman kopi di Warung Bakso Diyan, Jalur Denpasar-Gilimanuk kawasan Dusun Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya. Usai merampas mobil, mereka langsung kabur ke Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengungkapkan sebelum korban diracuni, tersangka Abdul Arif dan Andik Saputra berpura-pura mau sewa mobil. Peristiwa berawal 24 April 2020 siang ketika korban Zainul Rizal mendapat order angkut barang dari Denpasar ke Negara, Jembrana.

Saat itu, korban Zainul Rizal ditelepon oleh tersangka Abdul Arif. Korban diminta untuk menjemputnya di depan Kantor Pegadaian sekitar Terminal Ubung, Denpasar Utara. Sedangkan posisi korban saat itu masih berada di Jembrana. Tanpa curiga korban datang dari Jembrana ke Denpasar hendak menjemput tersangka Abdul Arif.

“Nah, setibanya di Terminal Ubung, korban tidak bertemu dengan Abdul Arif, tetapi malah bertemu tersangka Andik Saputra. Tak butuh waktu lama, setelah bertemu, keduanya langsung berangkat menuju Jembrana,” ungkap Kombes Andi di Denpasar, Jumat (1/5).

Tiba di Warung Bakso Diyan, Jalur Denpasar-Gilimanuk kawasan Dusun Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, tersangka Andik Saputra meminta korban Zainul Rizal menghentikan mobilnya dengan dalih untuk bertemu temannya, Abdul Arif. Di warung itu, korban ditawari makan bakso dan minum kopi oleh tersangka Abdul Arif.

"Sampai di situ, korban masih juga tidak curiga. Korban makan bakso dan minum kopi yang ditawarkan kedua pelaku. Ternyata, kopi untuk korban sudah ditaburi racun bubuk biji jarak yang disangrai oleh Andik Saputra,” jelas Kombes Andi.

“Setelah seruput kopi tersebut, korban Jainul Rizal langsung tidak sadarkan diri. Para pelaku tidak membiarkan korban berada di warung tersebut, tetapi mereka membawanya pergi. Korban yang dalam keadaan pingsan kemudian dibuang di selokan yang lokasinya tak jauh dari warung tersebut," imbuhnya.

Kemudian, para tersangka membawa kabur mobil Grandmax korban. Selain merampas mobil, mereka juga mengambil HP Samsung J4 milik korban. Setelah beberapa jam terperosok di selokan, barulah korban Jainul Rizal siuman. Saat itu, mobilnya sudah hilang. Korban asal Dusun Blobo, Desa Banjar Sari, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur ini selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jembrana.

Begitu menerima laporan korban, Unit Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmana langsung melakukan penyelidikan di lokasi TKP dan di Pelabuhan Gilimanuk. Didapat petunjuk para pelaku kabur ke kawasan Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan analisa polisi, diketahui para tersangka sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa. Polres Jembrana pun berkoordinasi dengan Polres Jember untuk melakukan penyergapan para tersangka, yang diketahui menginap di Hotel Cendrawasih Jember.

"Saat disergap, para tersangka melakukan perlawanan dan tidak mengakui tindak pidana itu. Tak mau ambil risiko, anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur (ketiga tersangka didor di bagian betis). Barulah mereka mengakui telah melakukan perampasan mobil sesuai laporan. Selanjutnya, mereka dikeler ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kombes Andi.

Terungkap, dalam beraksi para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka Abdul Arif berperan menghubungi korban melalui telepon dengan berpura-pura menyewa mobil, kemudian menyiapkan bakso dan kopi beracun. Selain itu, tersangka asal Surabaya, Jawa Timur ini juga bertindak sebagai sopir saat membawa kabur mobil korban.

Sedangkan tersangka Andik Saputra berperan menemui korban di Terminal Ubung. Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini merupakan pemilik dan penabur racun pada gelas kopi korban. Sebaliknya, tersangka Qoidul Uman berperan sebagai penerima mobil hasil rampasan. Pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini kemudian kembali menjual mobil tersebut ke seseorang bernama Moenif Hendrawan alias Gilang.

"Ketiga tersangka mendapat uang hasil kejahatan masing-masing Rp 4 juta. Ini yang masih perlu dilakukan pendalaman. Karena nilai kerugian korban mencapai Rp 136 juta. Selain itu, polisi juga sedang mencari pembeli mobil bernama Gilang," papar Kombes Andi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka merupakan satu komplotan. Setiapkali beraksi, mereka selalu menggunakan modus yang sama. Bahkan, dua dari tiga terasangka ini merupakan residivis, yakni Abdul Arif dan Andik Saputra.

Tersangka Abdul Arif pernah dipenjara selama 1 tahun pada 2012 di Jombang, Jawa Timur atas kasus penggelapan mobil rent car. Pada 2017, yang bersangkutan kembali dipenjara selama 2 tahun di Ngawi, Jawa Timur atas kasus serupa. “Sedangkan tersangka Andik Saputra pernah dipenjara di Madiun tahun 2016. Saat itu dia divonis 4 tahun karena kasus narkoba. Baru saja bebas, kembali berulah," beber Kombes Andi.

Sebelum merampas mobil korban di Jembrana, tersangka Abdul Arif dan Andik Saputra sempat beraksi serupa di Solo, Jawa Tengah, Febuari 2020 lalu. Di sana, keduanya merampas mobil Toyota Innova Reborn. Mobil itu dijual murah hanya Rp 36 juta.

Sebulan kemudian, Maret 2020, mereka kembali beraksi di Seragen, Jawa Tengah. Tetapi, aksinya merampas mobil Innova Reborn saat itu gagal. Selanjutnya, awal April 2020, mereka kembali beraksi di Probolinggo, Jawa Timur. Di sana, mereka berhasil merampas mobil Toyota Innova Reborn yang dijual murah hanya seharga Rp 24 juta. *pol

Komentar