nusabali

Uang Tak Dikembalikan, Calon Penumpang Mencak-mencak

Maskapai Hanya Memberikan Voucher dan Opsi Reschedule

  • www.nusabali.com-uang-tak-dikembalikan-calon-penumpang-mencak-mencak

MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket penerbangan ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur mencak-mencak saat mendatangi loket maskapai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (24/4) sore.

Aksi protes beberapa pengguna jasa ini lantaran pihak maskapai enggan mengembalikan uang pembelian atau refund kepada calon pengguna jasa. Mirisnya, pihak maskapai hanya memberikan opsi reschedule dan voucher sebagai jaminan kepada para calon penumpang itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa calon pengguna jasa tersebut mendatangi counter salah satu maskapai yang berada di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat pukul 15.00 Wita. Tujuan kedatangan mereka meminta kembali uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian tiket dengan rute Bandara Ngurah Rai ke Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. Namun, dari pihak maskapai hanya memberikan voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk membeli tiket pada periode setelah larangan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dicabut. "Kami hanya ingin uang bisa kembali lagi. Pembatalan ini bukan kita yang inginkan, tapi karena sudah ada aturannya. Makanya kita berharap maskapai memberikan uang yang sudah kami gunakan untuk pembayaran tiket itu," ujar salah satu calon pengguna jasa yang enggan disebutkan namanya itu.

Diakuinya, selain memberikan voucher, opsi lain yang diberikan maskapai itu dengan melakukan rescedule. Dimana, pengguna jasa yang saat ini terhalang karena Permenhub, akan diterbangkan lagi setelah aturan dicabut. Hal ini juga membuat calon penumpang keberatan dan ngotot agar uang bisa kembali ke tangan mereka. Apalagi, pembelian tiket tersebut jauh sebelum adanya Permenhub dan rencana jadwal penerbangan pada Minggu (26/4) ini. "Dari tadi sore sampai malam ini, tidak ada yang mau berikan itu. Semua petugas berdalih kebijakan pusat. Padahal, kita sudah menjadwalkan jauh hari. Kami di sini hanya berharap ada kebijakan dari pihak maskapai untuk mengembalikan uang itu, karena uang itu yang akan kita pergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Masih menurut salah satu pengguna jasa itu, ihwal kepulangannya bersama dua kerabatnya itu karena terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu hotel di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Sehingga, dia bersama rekanya memilih pulang ke kampung halaman sebagai salah satu cara untuk bertahan hidup, kemudian, uang sisa tabungan dipergunakan untuk membeli tiket pesawat. Namun, pada Kamis dini hari, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona diberlakukan. Hal inilah yang menyebabkan dia bersama dua rekannya batal pulang. "Karena sudah diberlaku larangan terbang itu, opsi untuk bertahan hidup di Bali dengan uang itu. Namun, maskapai tidak memberikan, jadi kita benar-benar tidak memiliki uang lagi. Kita berharap agar maskapai bisa memberikan kebijakan dalam pengembalian uang,", jelasnya.

Terkait adanya calon penumpang yang mencak-mencak di Bandara, Comunication and Legal Manager Angkasa Pura I, Andanina Dyah Permata Megasari saat dikonfirmasi, menerangkan pihaknya tidak sampai ke ranah itu. Untuk pengembalian uang tiket atau refund itu sudah masuk ranah maskapai dengan pengguna jasa. Menurut dia, pihaknya hanya menyediakan fasilitas untuk membuka counter pengembalian atau refund dengan penanganan dan pengawalan dari Avsec. "Itu sudah masuk ke maskapai. Tadi kita memang sudah membuka counter di terminal dan di jaga petugas Avsec, sejauh ini infomasi yang saya terima berjalan lancar dan aman. Selain itu, kita juga menerapkan physical distancing sesuai standar pencegahan penyebaran Covid-19," terangnya.

Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona, juga dijabarkan terkait pengembalian uang tiket. Dimana, dalam pasal 23 yakni badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sesuai dalam larangan itu. Kemudian juga pada pasal 24, juga dijelaskan cara pengembalian yakni pertama melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenai biaya. Kedua, melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenai biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan atau masuk wilayah yang terdampak. Ketiga, mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan point dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara. Keempat, memberikan kupon atau voucher tiket sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lain yang berlaku paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. *dar

Komentar