nusabali

2 Terdakwa Diganjar 4 Tahun, 6 Terdakwa Kena 3 Tahun

  • www.nusabali.com-2-terdakwa-diganjar-4-tahun-6-terdakwa-kena-3-tahun

Sembilan (9) terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu yang menewaskan 2 orang, diganjar hukuman berbeda dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (30/8).

Atas perbuatannya, mereka divonis berbeda. Terdakwa Antok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing divonis 3 tahun penjara. Sebaliknya, terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dijatuhi pidana terberat 4 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Antok 4 tahun, Robi dan Caplus masing-masing dituntut 5 tahun, serta terdakwa Toplus yang semula dituntut hukuman 7 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum 8 terdakwa, I Ketut Bakuh dan Kadek Bismantara, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dikatakan JPU. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Kadek Bismantara.

Sementara itu, satu terdakwa lagi disidangkan terpisah, Selasa kemarin, yakni Nanang Najib alias Tole. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Tole dipimpin I Wayan Kawisada. Majelis hakim menyatakan terdakwa Tole terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal sesuai Pasal 338 ayat (3) KUHP. Tole disebut sebagai eksekutor korban tewas bernama I Made Budiarta, yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di dalam Rumah Makan Simpang Ampek, Jalan Teuku Umar Denpasar.

Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Tole akhirnya divonis 4 tahun penjara. Hal yaitu dianggap memberatkan, perbuatannya menyebabkan orang tewas, meresahkan masyarakat, dan merusak citra keamanan Bali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Tole sopan dan mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar majelis hakim.

Putusan terhadap terdakwa Tole ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Agus Suraharta, yang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara. Usai sidang, terdakwa Tole melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU.

Dengan putusan untuk 9 terdakwa dalam sidang kemarin, berarti sudah ada 11 terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Dua (2) terdakwa lagi sudah divonis beberapa bulan lalu, yakni Ishak alias Pak Is, 37 (dihukum 10 bulan penjara) dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, 42 (dihukum 10 bulan penjara).

Secara keseluruhan, ada 14 terdakwa dalam kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 ini. Tiga (3) terdakwa lagi belum divonis, masing-masing IGA Ged Agung alias Gung Panca, 33 (sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun penjara), Didik Eko Purwanto alias Didik, 37 (sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun penjara), dan IGA Adi Sastra alias Gung Adi, 37 (sebelumnya dituntut jaksa 2 tahun penjara). * rez

Komentar