nusabali

2 Terdakwa Diganjar 4 Tahun, 6 Terdakwa Kena 3 Tahun

  • www.nusabali.com-2-terdakwa-diganjar-4-tahun-6-terdakwa-kena-3-tahun

Sembilan (9) terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu yang menewaskan 2 orang, diganjar hukuman berbeda dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (30/8).

Para Terdakwa Bentrok Ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar Divonis Beda

DENPASAR, NusaBali
Dua (2) terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara, 6 terdakwa dihukum masing-masing 3 tahun, dan 1 terdakwa lagi diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan yang dihadiri ratusan rekan terdakwa di PN Denpasar, Selasa kemarin, digelar selama 1,5 jam sejak siang pukul 14.30 Wita hingga sore pukul 16.00 Wita. Dua (2) terdakwa yang divonis 4 tahun penjara masing-masing Nanang Najib alias Tole (sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 tahun penjara) dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33 (sebelumnya dituntut JPU hukuman 7 tahun).

Sedangkan 6 terdakwa yang divonis masing-masing 3 tahun penjara adalah Robertus Korli alias Robi, 39 (semula dituntut jaksa 5 tahun), I Kadek Latra alias Caplus, 19 (semula dituntut jaksa 5 tahun), I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, 25, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, 20, I Wayan Ginarta alias Egi, 29, dan I Nyoman Suanda alias Wanda, 28. Sementara satu-satunya terdakwa yang divo-nis 2 tahun penjara adalah Susanto alias Antok, 29 (sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun).

Persidangan kemarin diawali dengan pembacaan putusan untuk 8 terdakwa yang dipisah menjadi dua berkas. Rinciannya, berkas pertama terdiri dari terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, dan I Nyoman Suwanda alias Wanda. Sementara berkas kedua berisi terdakwa Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Mertayasa alias Toplus.

Sidang dengan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi, dan Wanda dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Perbuatan para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

Meski sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi dan Agung Jayalantara soal pasal yang dilanggar, namun majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun kepada keempat terdakwa. “Menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” ujar majelis hakim.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yaitu Antok, Robertus Korli alias Robi, Kadek Latra alias Caplus, dan Ketut Mertayasa alias Toplus dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama kepada orang lain yang menyebabkan luka berat dan kematian, sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke(1) KUHP.


SELANJUTNYA . . .

Komentar