nusabali

Eks Sekretaris PSSI Gianyar Dituntut 2 Tahun

Terbukti Korupsi Anggaran Bupati Cup 2016

  • www.nusabali.com-eks-sekretaris-pssi-gianyar-dituntut-2-tahun

Mantan Sekretaris PSSI Gianyar, I Ketut Suasta yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Bupati Cup dituntut hukuma 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/3).

Terdakwa juga dituntut pidana tambahan denda Rp 50 juta dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp152.450.000.  “Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar satu bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti.

Dalam tuntutan, terdakwa Ketut Suasta dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, eks Sekretaris PSSI Gianyar ini dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi. Sementara pertimbangan meringankan terdakwa sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ketut Suasta melalui kuasa hukumnya minta waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tutup hakim ketua Esthar Oktavi.

Kasus ini berawal saat Piala Bupati Cup 2016 digelar. PSSI Gianyar kala itu memperoleh hibah Bupati Gianyar sebesar Rp 500 juta. Namun yang digunakan tidak sampai sebesar itu. Saat tersangka menjabat sekretaris PSSI Gianyar, dilakukan pemotongan pada honor atlet yang berlaga. Tidak hanya itu, honor panitia juga banyak dipotong oleh tersangka, sehingga tidak sesuai dengan pertanggung jawaban. Selain itu juga ada penggunaan anggaran untuk tenaga kesehatan fiktif. "Untuk honor atlet, misal seharusnya dapat honor Rp 3 juta, tetapi hanya Rp 2 juta diberikan ke atlet, sementara dalam pertanggung jawaban tetap Rp 3 juta," ungkapnya.

“Selisih laporan yang tidak benar atau anggaran fiktif termasuk top score  itu berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.450.000,” ujar JPU dalam dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez

Komentar