nusabali

Mata Winasa Berkaca-kaca

  • www.nusabali.com-mata-winasa-berkaca-kaca

Winasa merasa tidak pernah membubuhkan tandatangan Perbup dan Perbup asli tidak pernah ditunjukkan pada Winasa selama diperiksa jaksa.

Usai Sidang Pendukung Elukan Winasa Pimpin Jembrana Lagi  


DENPASAR, NusaBali
Kedatangan puluhan simpatisan dan pendukung mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (10/8) membuat mata Winasa berkaca-kaca. Bagaimana tidak, selain memberikan support (dukungan), puluhan warga Jembrana ini juga mengelukan Winasa untuk kembali memimpin Jembrana.

Aksi para simpatisan ini terjadi usai Winasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Wilayah Bali, Doso Sukendro. Usai sidang sekitar pukul 17.30 Wita, puluhan simpatisan ini langsung mengerubungi Winasa yang sedang wawancara dengan wartawan. Setelah wawancara, para pendukung Winasa ini langsung menyatakan simpatinya kepada Winasa yang terjerat kasus korupsi.

Malah beberapa di antaranya menyatakan jika Jembrana masih membutuhkan sosok Winasa untuk membangun. “Kami masih perlu Pak Winasa untuk membangun Jembrana,” ujar salah satu simpatisan yang langsung membuat mata Winasa berkaca-kaca. Setelah menyalami para simpatisannya, Winasa langsung mempersilahkan puluhan simpatisan ini untuk pulang.

Sementara itu, di dalam dan luar sidang, Winasa terus mempertanyakan keberadaan Perbup No 4 tahun 2009 yang mengatur soal pemberian beasiswa untuk mahasiswa Jembrana. Didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak, Winasa kembali menyatakan polisi masih mendalami laporannya soal dugaan pemalsuan Perbup 04/2009 yang dijadikan dasar menjerat dirinya dalam kasus korupsi beasiswa. “Sudah resmi kami laporkan dan sekarang masih menunggu proses di kepolisian,” jelas Winasa dan Simon Nahak sambil menunjukkan laporan polisi.

Simon membeberkan, indikasi pemalsuan Perbup sangat kuat. Selain Winasa tidak pernah membubuhkan tandatangan Perbup, Perbup asli tidak pernah ditunjukkan pada Winasa selama diperiksa jaksa. Bahkan hingga persidangan bukti asli Perbup tidak ditunjukkan. “Sudah kami cocokkan dengan tandatangan di ijazah S1 sampai S-3 serta KTP Pak Winasa, tandatangan di Perbup tidak sama,” tegas Simon.

Kejanggalan lain yakni lampiran perbup berupa syarat mendapatkan beasiswa, mahasiswa wajib memiliki IPK minimal 2,5. Seharusnya, papar Simon, syarat IPK 2,5 masuk dalam substansi atau isi pokok perbup karena merupakan inti pokok perbup. Sebab, syarat utama mendapatkan beasiswa selain asli warga Jembrana, harus memiliki IPK minimal 2,5. “Pekan depan Pak Winasa akan diperiksa penyidik di Rutan Negara,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, dugaan korupsi ini sendiri berawal saat Winasa mengucurkan beasiswa pada 2010 bagi mahasiswa di STIKES dan STITNA yang berada di bawah Yayasan Tat Twam Asi (TTA) miliknya. Namun penyaluran pemberiam beasiswa bagi mahasiswa STIKES dan STITNA tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan. Akibatnya, beasiswa yang dikucurkan dari dana APBD Jembrana tersebut bocor dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.

“Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 b UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. * rez

Komentar