nusabali

Imbau Pelaku Pariwisata Punya Desa Binaan

Focus Group Discussion (FGD) para Penggiat Lingkungan

  • www.nusabali.com-imbau-pelaku-pariwisata-punya-desa-binaan

Focus Group Discussion (FGD) para penggiat lingkungan di Pondok Sebatu,  Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, menghasilkan sejumlah kebijakan, program, dan inisiatif.

GIANYAR, NusaBali

Salah satu program inisiatif yang akan digarap yakni mengimbau  pelaku pariwisata, seperti hotel, vila, restoran, dan lainnya,  memiliki desa binaan.

‘’Karena selama ini, para pelaku pariwisata tersebut telah banyak menikmati 'kue'. Mereka sudah semestinya ikut terlibat dalam pelestarian lingkungan hidup,’’ jelas salah satu komunitas penggiat lingkungan Ida Bagus Mandara Brasika, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, kebijakan, program, dan inisiatif dari hasil FGD akan segera ditindaklanjuti. "Setelah 30 komunitas penggiat lingkungan seluruh Bali satu persepsi, selanjutnya kami akan bergerak bersama menjalankan apa yang menjadi hasil diskusi," jelasnya.  Disebutkan, kebijakan hasil FGD antara lain pembuatan Perdes (peraturan desa) untuk desa dinas dan perarem untuk desa adat terkait pengelolaan sampah. Pengalokasian anggaran sebagai dukungan pada implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor  97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Alokasi anggarannya oleh pemerintah provinsi,  kabupaten, kota, desa dan desa adat.

Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh dan sosialisasi pengelolaan sampah, penganggaran secara serius untuk kegiatan edukasi yang masif dan terukur.

Selain itu, lanjut Mandara, diperlukan pula adanya penelitian beberapa pelaksanaan program managemen sampah berbasis sumber dan program lainnya, dalam bentuk data kuantitatif dan kualitatif. "Perlu juga ada bhisama dari lembaga agama dan adat yang berpihak pada penanggulangan polusi plastik dan sampah. Perlu juga penyamaan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan sampah pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.

Dari segi program, FGD mengusulkan pembangunan bank sampah induk di setiap kabupaten, penyediaan mesin pencacah sampah organik di setiap desa untuk menekan perluasan TPA. Sampah-sampah yang telah diolah, khususnya organik menjadi pupuk diharapkan bisa diserap oleh pemerintah. Pemerintah wajib membeli pupuk kompos dari hasil pengolahan sampah organik atau penyediaan akses pemasaran kepada pengolah sampah. Pemerintah juga diharapkan menyediakan laboratorium uji hasil kompos dari hasil masyarakat dengan pelayanan gratis. Pemberian penghargaan bagi desa yang berhasil mengelola sampah dengan baik dan peraturan yang berlaku. ‘’Perlu juga ada sanksi bagi desa-desa yang tidak dapat mengelola sampah dengan baik dengan cara pelambatan pencairan dana desa," terangnya.

Tidak hanya itu, papar Mandara, para penggiat lingkungan diharapkan komitmen melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pengurangan timbulan sampah secara konsisten dan berkelanjutan. Edukasi tentang ancaman polusi sampah terutama sampah plastik dalam berbagai event, perayaan dan upacara yang ramah lingkungan. "Untuk desa, perlu pendampingan dalam penyusunan awig awig, perarem, maupun inovasi peraturan lainnya," jelasnya.

Sementara dalam hal inisiatif pengelolaan sampah, ada beberapa lembaga, usaha dan instansi yang akan disasar. Seperti mewujudkan sekolah-sekolah yang menerapkan konsep green school dengan memberikan penghargaan kepada kepala sekolahnya. "Bagi desa yang menyelenggarakan kegiatan, diharap menerapkan konsep pengurangan plastik sekali pakai. Dengan cara mmenyiapkp dispenser, atau tempat isi ulang air, sehingga tidak lagi menggunakan air kemasan. Mengembalikan budaya menggunakan hidangan tradisional nasi jinggo bungkus daun seluruh even adat, sekolah, perintah, kantor,dan even di lapangan lainnya," jelasnya.

Kepada pemerintah, Focus penggiat lingkungan ini meminta agar mewajibkan produsen untuk mendesain ulang model pengurangan timbulan sampah. Pemerintah mewajibkan produsen untuk mengambil dan mengelola sampah hasil produksi di tingkat konsumen. Pemerintah agar memfasilitasi industri kreatif masyarakat yang dapat mengurangi sampah plastik. Mewajibkan lingkungan pura, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya,bebas sampah plastik. "Setiap OPD harus menjadi role model dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam program maupun kegiatan operasionalnya," ujarnya.*nvi

Komentar