nusabali

Per Desa Terima Kisaran Rp 10,2 M – Rp 18,7 M

Bupati Serahkan Pagu Anggaran untuk Desa Tahun 2020

  • www.nusabali.com-per-desa-terima-kisaran-rp-102-m-rp-187-m

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan Kajari Badung Hari Wibowo menyerahkan pagu anggaran kepada desa untuk tahun anggaran 2020.

MANGUPURA, NusaBali

Pagu anggaran terdiri dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa (ADD), dan dana desa kepada desa se-Kabupaten Badung bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/12). Dana untuk desa tahun 2020, setiap desa menerima kisaran Rp 10,2 miliar hingga Rp 18,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, melaporkan sejak 2018 telah dilakukan perubahan kebijakan formula pengalokasian dana ke desa, yakni dengan penyesuaian bobot jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis (IKG), serta dengan memasukkan variabel desa berprestasi. Khusus untuk dana desa, ada tambahan indikator desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Untuk tahun 2020, jelasnya, Badung menerima dana desa sebesar Rp 56,2 miliar, tiap desa menerima dana terendah sekitar Rp 900 juta dan tertinggi Rp 2,2 miliar. Untuk ADD sebesar Rp 43 miliar, tiap desa yang terendah menerima Rp 750 juta, tertinggi Rp 1,4 miliar. Pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 492 miliar, desa terendah menerima Rp 8,7 miliar dan tertinggi Rp 16 miliar. “Dengan demikian, total dana yang diserahkan ke desa tahun 2020 sekitar Rp 591 miliar. Setiap desa menerima terendah kisaran Rp 10,2 miliar sampai paling tinggi sekitar Rp 18,7 miliar,” beber Budhi Argawa.

Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menekankan, dana tersebut harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di desa. Diharapkan apa yang menjadi komitmen Presiden Jokowi yakni membangun desa, harus dapat diwujudkan di Badung dengan program desa membangun. Artinya pembangunan di desa harus memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di desa tersebut sehingga dapat mewujudkan desa yang mandiri dan desa berdikari. “Kami sudah memetakan mana desa di Badung yang berkembang, maju dan berdikari. Dalam hal ini desa harus piawai mengelola anggaran, demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati.

Bupati Giri Prasta juga mengharapkan semua desa di Badung sudah memanfaatkan informasi teknologi sehingga tercipta desa digital. Selain itu desa diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) 3R. “Masalah sampah merupakan masalah kita bersama. Mengenai TPST 3R tolong diseriusi,” tegas Bupati.

Sementara itu Kajari Hari Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Badung yang sangat luar biasa memberikan dukungan kepada desa. Diharapkan bantuan ini dapat terus bergulir guna membangkitkan perekonomian di masyarakat. Terkait dengan optimalisasi pembangunan di desa, pihak Kejari Badung telah menyiapkan program pendampingan kepada desa yaitu program ‘Jaga Desa’ (Jaksa Garda Desa), termasuk tim evaluasi APBDes. *asa

Komentar