nusabali

Tiga Pejabat Eselon II Dilantik

  • www.nusabali.com-tiga-pejabat-eselon-ii-dilantik

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kembali mengingatkan PNS lingkup Pemkab Buleleng menunjukkan kinerja dan prestasi.

SINGARAJA, NusaBali
Karena kesempatan meniti karier di birokrasi sangat terbuka menyusul peraturan aparatur sipil negara (ASN). Dalam seleksi, nilai tertinggi akan digunakan untuk mendapat persetjuan dari Komisi ASN. “Saya berikan kesempatan bagi semua PNS golongan III yang sudah penuhi syarat ikut seleksi nanti. Karena sekaranglah kesempatan saudara meniti karier, tunjukkan kinerja dan prestasi,” kata Bupati Putu Agus Suradnyana, saat melantik tiga pejabat eselon II hasil seleksi terbuka, Selasa (3/8) pagi di Wantilan Kantor Bupati, Jalan Pahlawan, Singaraja.

Tiga pejabat yang dilantik yakni Ketut Suparta Wijaya menjabat Kadis Pekerjaan Umum, Ketut Suparto menjabat Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopadagrin), dan I Made Subur menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka, serta seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Tiga pejabat yang dilantik merupakan pejabat dengan ranting tertinggi hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan sejak Maret 2016. Ketut Suparta Wijaya sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PU, sedangkan Ketut Suparto merupakan Kabag Ekonomi dan Perencanaan (Ekbang) Setkab Buleleng, dan Made Subur adalah Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Menurut orang nomor satu di Buleleng ini, sesuai peraturan ASN, pengisian pejabat eselon II harus melewati seleksi terbuka. Peraturan itu memberikan kesempatan bagi semua PNS sekaligus memberi kepastian karier di birokrasi. “Saya tidak mencampuri seleksi terbuka itu. Pak Sekda sudah melakukan prosesnya. Saya tinggal melihat prosesnya sudah berjalan dengan baik. Ya sudah kita usulkan yang meraih nilai tertinggi,” ungkapnya.

Kata Bupati Putu Agus Suradnyana, pelantikan kemarin telah melewati prosedur yang berlaku. Proses itu diawali dengan seleksi yang dilaksanakan sejak Maret lalu. Setelah ada pejabat yang berhak menduduki posisi, izin pelantikannya juga sudah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena dalam aturan, bupati tidak boleh melaksanakan mutasi dalam waktu enam bulan sejak pendaftaran calon di KPU. “Tetapi masih ada klausul dibawahnya, mutasi masih dibolehkan sepanjang ada izin dari Mendagri. Dan saya sudah mendapat izin, ini juga karena perjuangan, kalau tidak akan terjadi ke vakuman yang cukup lama sampai ada bupati yang dilantik,” terangnya. * k19

Komentar