nusabali

Pecatan Polisi Tertangkap Bawa Shabu

  • www.nusabali.com-pecatan-polisi-tertangkap-bawa-shabu

Pecatan polisi asal Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, I Made Setiawan, 40, kembali diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng karena kedapatan membawa shabu.

SINGARAJA, NusaBali

Mantan anggota Polres Buleleng ini ditangkap di kawasan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Senin (23/12) siang pukul 13.00 Wita.

Pelaku Made Setiawan adalah mantan polisi berpangkat Aipda. Dia dipecat dari dinas kepolisian tahun 2018 lalu, karena melangar kode etik dan terbukti konsumsi narkoba. Sebelum dipecat, Made Setiawan ditugaskan sebagai anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, menyatakan penangkapan pecataan polisi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tindak tanduknya. Begitu menmdapat laporan, polisi langsung terjun melakukan pengintaian, dilanjut dengan menangkap Setiawan. Dari hasil penggeledahan, Setiawan kedapatan membawa shabu 10,14 gram.

“Kami amankan pelaku (Setiawan) saat mengambil paket pesanan. Kasusnya masih kami kembangkan. Kami sudah dapat orang yang menyuplai barang haram bagi pelaku,” ungkap AKP Made Derawi saat rilis perkara di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Kamis (26/12).

Menurut AKP Derawi, pihaknya masih mendalami peran pecatan polisi ini, apakah sebagai pegedar atau masih berstatus pemakai barang haram seperti kasus sebelumnya. “Jumlah barang bukti yang diamankan memang cukup banyak. Tetapi, kami belum temukan bukti yang mengarah sebagai pengedar,” katanya.

Atas perbuatannya, Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, tersangka Made Setiawan mengaku mulai konsumsi shabu hingga akhirnya dipecat dari dinas kepolisian, sejak tahun 2018 lalu. Dia awalnya nekat konsumsi barang haram dengan dalih coba-coba. Barang bukti 10,14 gram shabu yang disita polisi saat penangkapan kali ini pun, diakui Setiawan untuk konsumsi sendiri.

“Itu saya pakai sendiri, bukan untuk dijual. Maunya distok pakai persiapan tahun baru 2020, mumpung dapat beli murah. Itu pun, masih ngebon,” cerita Setiawan di Mapolres Buleleng, Kamis kemarin.

Sementara itu, di pengujung tahun 2019, penanganan kasus narkoba di Buleleng mengalami penurunan dibandung 2018 lalu. Sepanjang tahun 2019, Polres Buleleng menangani 47 kasus narkoba dengan 57 tersangka. Dari jumlah itu, 10 tersangka di sebagai pengedar, sementara 47 orang lagi adalah pemakai. Dari 47 kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 30,8 gram shabu dan 5,5 butir ekstasi.

Menurut AKP Derawi, penurunan kasus narkoba ini terkadi karena meningkatnya kesadaran masyarakat Buleleng dalam ikut serta memerangi peredaran narkoba. “Indikasinya, penangkapan pelaku narkoba sebagian besar berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya. *k23

Komentar