nusabali

Senator asal Bali Siapkan Judicial Review

Evaluasi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

  • www.nusabali.com-senator-asal-bali-siapkan-judicial-review

Bali terus menggedor pusat untuk memperjuangkan dana perimbangan pusat dan daerah dari sektor pariwisata dengan merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DENPASAR,NusaBali

Bali melalui DPD RI dapil Bali sudah menyiapkan Judicial Review UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai tidak adil terhadap Bali.

Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung, di sela-sela reses (penyerapan aspirasi) di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (23/2) siang mengatakan 4 anggota DPD RI dapil Bali kompak menyiapkan Judicial review Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat kalau aspirasi Bali mentok di DPD RI dan DPR RI.

"Kami  anggota DPD RI dapil Bali sudah siap-siap untuk melakukan upaya Judicial review terhadap Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini.

Menurut Gde Agung dalam rapat paripurna DPD RI pada 12 Desember 2019 lalu pihaknya telah meminta kepada rapat paripurna supaya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.  Karena di dalam UU 33 Tahun 2004, menyebutkan dana perimbangan itu jelas sumbernya dari sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Misalnya batubara, emas, hutan, minyak.

"Di samping sumber daya alam, ada disebutkan sumber daya lainnya. Ini tidak pernah dilaksanakan. Nah kami memasukkan unsur pendapatan dari sektor pariwisata sebagai sumber daya lainnya di Komite III dan disampaikan di rapat paripurna," ujar tokoh Puri Mengwi, Badung ini.

Gde Agung menegaskan pula bahwa Bali sebagai daerah pariwisata menyumbang devisa ke pusat Rp 100 triliun lebih. "Pariwisata Bali begitu hebatnya. Wisatawan ke Indonesia sekitar 40 % masuk melalui Bali. Bali tidak dapat apa-apa. Kami DPD RI ini dorong ini supaya ada evaluasinya. Di mana sektor pariwisata dimasukkan sebagai sumber dana perimbangan. Finalnya DPD RI yang berjumlah 4 orang sudah siapkan kajian untuk Judicial review, kalau apa yang kita sampaikan di rapat paripurna tidak tembus untuk revisi," ujarnya.

DPD RI akan melakukan kajian terhadap Judicial review. Mulai kajian finansial, berapa Bali menyumbangkan devisa. Berapa potensi alam Bali. "Daerah lain sudah duluan menerima sumber daya alam kenapa bisa. Bali harus menerima sumber daya alam lainnya yakni pariwisata," tegas Gde Agung.

Sementara perjuangan untuk revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini terus bergulir dari DPRD Bali. Dalam Munas Asosiasi Pimpinan DPRD Bali se Indonesia (APDSI) di Jakarta, 16-20 Desember lalu, perjuangan Bali untuk mendapatkan dana perimbangan dari pariwisata ini mendapatkan dukungan anggota APDSI se Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry menyebutkan hal tersebut , Senin (22/12) lalu. Sugawa Korry mengatakan Munas APDSI mengatakan dirinya yang hadir mewakili pimpinan DPRD Bali sebelumnya mencetuskan revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Rapimnas APDSI. "Sekarang apa yang kami cetuskan di Rapimnas diakomodir dalam Munas APDSI di Jakarta. Saya baru pulang dari mengikuti Munas APDSI. Semua daerah mendukung perjuangan Bali untuk mendapat dana perimbangan," tegas politisi Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar , Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar