nusabali

Ketua MDA Karangasem Kukuhkan Pengurus MDA Rendang

  • www.nusabali.com-ketua-mda-karangasem-kukuhkan-pengurus-mda-rendang

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa mengukuhkan Bendesa Adat Alasngandang I Komang Warsa sebagai Ketua MDA Kecamatan Rendang di aula Kantor Camat Rendang, Banjar Menanga Kawan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Minggu (22/12).

AMLAPURA, NusaBali

Komang Warsa dikukuhkan setelah ditetapkan melalui musyawarah mufakat melalui paruman pada Kamis (28/11). Paruman ini menghadirkan 26 utusan bendesa adat se-Kecamatan Rendang. Dia menggantikan Jro Mangku Sariana.

Komang Warsa yang juga Ketua BPD Desa Pempatan dan Wakasek Kesiswaan SMAN Rendang berupaya membagi waktu ngayah di desa adat agar semua tugas yang diembannya bisa maksimal. Mengatur waktu baginya penting agar pekerjaan sebagai guru di SMAN Rendang, guru SMK Giri Pendawa Desa Nongan, Kecamatan Rendang, dan dosen di STKIP Suar Bangli bisa berjalan lancar. Dia mengingatkan, desa adat tidak boleh terpecah karena politik praktis. "Ada politik birokrasi, politik desa adat, semua kehidupan diatur politik, yang santun dan elegan," katanya.

Dalam menentukan bendesa adat, Majelis Desa Adat Kecamatan juga melalui kompromi politik sehingga melahirkan pemimpin melalui musyawarah mufakat sesuai amanat Pancasila yakni sila ke 4. Majelis Desa Adat Kecamatan Rendang tetap loyal pada kebijakan pemerintah, meneruskan program pemerintah ke masyarakat. Sebab Perda Nomor 04 tahun 2019 acuannya adalah undang-undang yang jadi pedoman jalannya pemerintahan.

Ketua MDA Kabupaten Karangasem, Wayan Artha Dipa juga mengingatkan bendesa adat dan Majelis Desa Adat Kecamatan dalam menjalankan tugas hanya berpedoman pada Perda Nomor 04 Tahun 2019. Semuanya telah diatur, termasuk di setiap desa adat wajib ada lembaga pacalang dan paiketan istri. Dalam hal menetapkan bendesa adat dan Majelis Desa Adat Kecamatan, amanatnya wajib melalui musyawarah mufakat. “Itu demokrasi yang dianut di desa adat, dilarang ada voting, khawatir warga adat terpecah-pecah,” katanya.

Kepengurusan MDA Kecamatan Rendang dilengkapi Petajuh (Wakil Ketua) yakni Bendesa Adat Kubakal I Wayan Suarna, Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha, dan Bendesa Adat Rendang  I Nengah Suardana. Penyarikan yakni Bendesa Adat Batusesa I Ketut Rusta dan Bendesa Adat Temukus I Nengah Sindia. Petengen dipercayakan kepada Bendesa Adat Menanga I Made Jati serta dilengkapi pengurus lainnya. *k16

Komentar