nusabali

KASN Rekomendasi Rencana Seleksi Sekda

Pelamar dari luar Karangasem bisa ikut lelang terbuka.

  • www.nusabali.com-kasn-rekomendasi-rencana-seleksi-sekda

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi rencana menggelar seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah (Sekda) di Lingkungan Pemkab Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali
Rekomendasi itu melalui surat Nomor B-3976/KASN/11/2019 per 20 November 2019 ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Rekomendasi ditujukan kepada Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri sehingga dinyatakan sah bisa memulai menggelar seleksi Sekda per Januari 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, membenarkan KASN telah menurunkan rekomendasi seleksi Sekda. Pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Karangasem mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per 31 Juli 2017 Nomor B/96-1/M.SM.99/2017 perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah. Juga mengacu pasal 115 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menggelar seleksi wajib dikoordinasikan ke Gubernur. Ketentuan lainnya yang mengatur adalah PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permen PANRB Nomor 15 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Panita seleksi diingatkan dalam tahapan tes wawancara wajib mengundang KASN untuk melakukan pengawasan langsung. “Sudah ada rekomendasi KASN, tinggal membentuk panitia seleksi,” ungkap Gusti Gede Rinceg, Jumat (20/12). Dikatakan, panitia seleksi Sekda Karangasem nantinya berasal dari Pemprov Bali sebanyak 2 orang, akademisi 2 orang, dan unsur profesional 1 orang. Dari Karangasem hanya bisa mengisi dari unsur profesional atas nama I Made Madri, mantan Sekda Karangasem. Mengingat ini adalah lelang terbuka, maka pelamar dari luar Karangasem bisa ikut yang masih di wilayah Provinsi Bali. “Pelamar bersaing ketat, penilaiannya sangat objektif,” jelas Gusti Gede Rinceg.

Disebutkan, syarat-syarat calon Sekda Karangasem minimal menyandang pangkat IV/c sebagai pembina utama muda, pernah menduduki jabatan eselon II/b atau sedang menjabat minimal 2 tahun, telah mengikuti diklatpim II atau diklatpim III, dan memiliki catatan prestasi kerja dua tahun terakhir 2018-2019. Usia maksimal 56 tahun saat pelantikan. Terpisah, salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama I Nengah Mindra menanyakan syarat calon Sekda Karangasem secara detail. Terutama menyangkut umur dan syarat-syarat lainnya. “Saya ini telah tiga kali menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama, Kadis Koperasi dan UKM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan sekarang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” katanya. *k16

Komentar