nusabali

Satpol PP Bongkar Tujuh Kios Langgar Rumija

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bongkar-tujuh-kios-langgar-rumija

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar tujuh kios di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (20/12) siang.

MANGUPURA, NusaBali

Pembongkaran terpaksa dilakukan, karena tanah tersebut merupakan ruang milik jalan (rumija). “Tanah itu bukan tanah milik pribadi, melainkan ruang milik jalan. Jadi, kami lakukan pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, usai memimpin langsung pembongkaran, kemarin.

Saat pembongkaran dilakukan, kios para pedagang yang terdiri dari pedagang buah, pedagang makanan, hingga tempat usaha pembuatan plat nomor kendaraan, sudah dalam keadaan kosong. Sebab, para pedagang sudah mengosongkan kiosnya sejak beberapa hari lalu. “Kami kan awalnya sudah memberikan peringatan supaya pedagang membongkar sendiri. Kami beri batas waktu sampai Senin (16/12). Ternyata pedagang pergi begitu saja, sedangkan kiosnya ditinggal,” kata Suryanegara.

“Karena kami khawatir kios yang sudah kosong ditempat lagi oleh pedagang yang lain, maka kami lakukan pembongkaran,” lanjut birokrat asal Denpasar itu.

Menurut Suryanegara, penertiban dilakukan merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah (perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Kami berharap masyarakat tidak lagi berjualan secara sembarangan,” imbaunya.

Disamping itu, Satpol PP Badung juga memanggil pemilik salah satu kafe yang kembali beroperasi setelah ditutup. Kafe yang kembali beroperasi yakni kafe di Banjar Gegaran Baha, Kecamatan Baha, Mengwi dan satu lagi pemilik warung remang-remang yang beralamat di Pasar Kertha Sari atau Pasar Latu, Kecamatan Abiansemal. Pada pemanggilan kemarin, pemilik diminta membuat surat pernyataan dengan berjanji tidak mengulanginya lagi. *asa

Komentar