nusabali

Tiga Narapidana Rutan Negara Diusulkan Terima Remisi Natal

  • www.nusabali.com-tiga-narapidana-rutan-negara-diusulkan-terima-remisi-natal

Kalaupun usulan remisi itu akan dikabulkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), tidak ada yang langsung bebas.

NEGARA, NusaBali

Kepala Rutan Negara Poerniawal, mengatakan dari 135 narapidana serta tahanan di Rutan Negara saat ini, sebenarnya ada 7 orang yang Nasrani. Tetapi dari 7 orang itu, 3 orang yang sudah berstatus narapidana, dan ketiganya telah memenuhi syarat pengusulan remisi. “Kalau syarat mendapat remisi, minimal harus sudah menjalani hukuman selama 6 bulan, dan dilihat bagaimana kelakuannya,” ujarnya, Selasa (17/12).

Menurutnya, usulan remisi ketiga narapidana itu sudah diajukan pada November lalu. Namun sampai pertengahan bulan ini, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM terkait usulan remisi itu belum turun. “Keputusannya belum. Biasanya, keputusan turun maksimal H-2 sebelum pemberian remisi,” ucapnya, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Mengenai jumlah pengurangan masa hukuman ketiga narapidana, menurut Poerniawal, jumlahnya berbeda. Dua orang yang merupakan narapidana kasus pencurian, diusulkan menerima remisi 15 hari. Sedangkan satu lagi yang merupakan narapidana kasus perlindungan anak, diusulkan menerima resmisi 1 bulan. “Kalau nanti dikabulkan, tidak ada yang langsung bebas. Karena masa hukuman ketiganya masih cukup lama,” tuturnya. *ode

Komentar