nusabali

Bappenas Mulai Uji Coba ASN Kerja dari Rumah

  • www.nusabali.com-bappenas-mulai-uji-coba-asn-kerja-dari-rumah

Pemerintah sedang mengkaji tentang fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) supaya bisa kerja dari rumah.

JAKARTA, NusaBali

Rencananya, uji coba dilakukan pada 2020. Salah satunya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bakal uji coba mulai 1 Januari 2020.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, mulai Kamis (12/12) bahkan delapan kedeputian sudah memulai uji coba tersebut. Khususnya, di Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional.

“Mulai hari ini sudah delapan deputi semuanya yang ada di Bappenas mulai trial and error," kata Suharso seperti dilansir vivanews Kamis (12/12).

Suharso mengaku tidak khawatir dengan kebijakan ini, karena pada tahap pertama resmi diterapkan nanti tetap ada ASN yang bekerja di kantor dan sebagian dari rumah.

“Jadi mungkin tahap pertama nanti separuhnya sudah ada yang kerja dari rumah, dan separuhnya lagi di kantor," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini sudah dilaporkan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, apabila berhasil nanti akan diterapkan juga di kementerian dan lembaga lainnya.

Suharso mengatakan penerapan sistem kerja dari rumah ini tidak berlaku di semua bidang atau lini, khususnya di sektor-sektor pelayanan publik. Karena, kata dia, penerapan di sektor pelayanan publik masih harus menunggu penerapan dari inovasi artificial intelligence atau AI supaya bisa mengakomodir hal tersebut.

"Tentunya tidak semua bidang-bidang yang bisa diperlakukan seperti itu. Ada misalnya layanan publik yang tetap buka 24 jam, ya mau enggak mau (dikecualikan)," kata dia.

Kecuali, kata dia, jika Indonesia sudah menerapkan artificial intelligence dalam pelayanan publik seperti di gerbang tol yang sudah serba otomatis.

Suharso memastikan para ASN tetap produktif meski pun bisa bekerja dari rumah, karena model penghitungan target kinerja para ASN pun akan dibuat sedemikian efektif dan progresif, yakni mereka diharuskan menyelesaikan pekerjaan hanya dalam hitungan jam atau bahkan menit.

"Misal untuk satu tugas ditargetkan 15 menit, 30 menit, atau bahkan satu jam. Nah, dari situ kita bisa hitung kinerja para ASN," ujarnya.

Selain itu, Suharso mengatakan salah satu hal penting dari mekanisme jam kerja tersebut adalah pola pengerjaan yang akan dibuat interoperable, yakni antardivisi atau bagian dengan bagian lainnya.

"Jadi yang paling penting memang pekerjaan itu bukan menjadi pekerjaan yang dikekepin atau ditangani sendiri, tapi itu interoperable. Bisa dikasih ke orang lain dan orang lain meneruskan, atau bisa juga di interconnecting kan antara sesama mereka," ujarnya. *

Komentar