nusabali

Nunggak Miliaran Rupiah, Tim Yustisi Datangi Hotel dan Restoran

  • www.nusabali.com-nunggak-miliaran-rupiah-tim-yustisi-datangi-hotel-dan-restoran

Sebagian besar tunggakan pajak terjadi karena manajemen hotel atau restoran kurang disiplin mengikuti aturan.

SINGARAJA, NusaBali

Tiga wajib pajak, yang menunggak  pajak hotel dan restoran (PHR) di Buleleng, kembali disambangi Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama tim yustisi, Selasa (29/10/2019). Turut dalam rombongan tim, Komisi III DPRD Buleleng guna ikut memantau penagihan PHR. Wajib pajak yang didatangi, yakni, Sunari Spa and Resort, Hotel Melka, dan Restoran Ulam Segara, di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Data BKD Buleleng, ketiga wajib pajak (WP) ini tercatat memiliki tunggakan PHR sejak beberapa tahun terakhir. Hotel Sunari belum menyetorkan pungutan pajak Rp 1,2 miliar. Hotel Melka menunggak pajak Rp 608,8 juta. Restoran Ulam Segara dari data penagihan menunjukkan belum melunasi Pajak Restoran Rp 48,1 juta. Ketiganya telah mendapatkan Surat Peringatan II (SP2) dari BKD Buleleng.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Soma Adnyana, mendukung upaya persuasif yang dilakukan BKD Buleleng untuk penagihan pajak. Dia juga mengingatkan agar BKD menegakkan aturan. Karena dari hasil monev yang telah dilakukan, sebagian besar tunggakan pajak terjadi karena manajemen hotel atau restoran kurang disiplin mengikuti aturan. “Tidak salah kalau pemerintah terus menagih dan menjatuhkan sanksi. Kalau sudah ditempel stiker seperti ini, nama baik hotel atau restoran terganggu dan itu kerugian bagi perusahaan sendiri. Sehingga kami meminta siapa pun pengelola hotel atau restoran, aturan perpajakan harus dipatuhi,” kata politisi PDIP asal Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak, Dinas BKD Buleleng I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, penagihan pajak dengan mendatangi langsung wajib pajak ini adalah bagian dari pendekatan humanis yang dilakukan Pemerintah. Tujuannya, untuk mendapatkan kepastian jika wajib pajak yang menunggak menyatakan sanggup untuk melunasi hutang pajaknya. “Kalau sampai sejauh itu toh hasilnya belum optimal, maka kita layangkan SP III. 21 hari kemudian jika belum ada hasil optimal, maka masuk ke surat paksa, lanjut Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), sampai kepada lelang,” tegasnya didampingi Kasubid Penagihan Pajak, Ida Bagus Perang Wibawa.*k19

Komentar