nusabali

Putu Leong Terancam Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-putu-leong-terancam-hukuman-mati

Kasus ini dikembangkan menjadi kasus TPPU, karena uang penjualan narkoba diduga digunakan untuk membeli mobil serta aset properti.

Bandar Narkoba Kakap Tangkapan Mabes Polri Dilimpahkan

DENPASAR, NusaBali
Bandar narkoba kakap sekaligus pemilik Kafe Noname Kuta, I Made Putu alias Putu Leong,42, yang ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada, Selasa (12/7) untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam kasus ini, Leong dan dua anak buahnya yang ikut ditangkap dijerat pasal berlapis, yaitu pasal narkotika dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.

Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri yang ditemui mengatakan sudah menerima pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung dan Tim Bareskrim Mabes Polri. Dalam pelimpahan ini ada tiga tersangka yang dilimpahkan, yaitu Putu Leong, Cahyadi alias Bocah, dan I Made Astawa alias Krecek. “Perkara ini memang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Tapi karena locus delecti (tempat kejadian) ada di sini, makanya dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk disidangkan di PN Denpasar,” jelas Erna yang didampingi Kasi Pidum, Ketut Maha Agung.

Ia mengatakan dalam pelimpahan tersangka juga dilimpahkan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Dari tangan tersangka Cahyadi alias Bocah turut dilimpahkan barang bukti 53 butir ekstasi dan 183 paket shabu dengan berat totoal 73 gram. Selain itu ada juga motor Scoopy, handphone dan uang tunai Rp 25 juta.

Sementara dari tangan Putu Leong dilimpahkan barang bukti satu mobil Jeep Rubicon yang di dalamnya berisi uang Rp 314 juta dan tas berisi uang 950 dollar Australia, dan 1 dollar Amerika. “Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya. Karena dari keterangan jaksa mobil ini sudah dibayar lunas Rp 1,5 miliar tapi baru dikasih surat jalan. Sekarang kami masih koordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-suratnya supaya tahu siapa pemilik asli mobil ini,” lanjut Erna.

Ditegaskannya, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas mantan Aspidsus Kejati Bali ini. Ditambahkannya, khusus untuk Putu Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Karena diduga uang hasil penjualan narkotika ini digunakan untuk membeli mobil serta aset lainnya seperti rumah. Bahkan penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan sekitarnya. “Untuk TPPU belum bisa rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba Putu Leong ini sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Ia diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali. Lalu pada, Sabtu (12/3) Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk Leong dan dua anak buahnya di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung tepat di sebelah Mie MJ Kuta.

Selain Putu Leong, turut dikeler dua anak buahnya, yaitu Putu Krecek dan Bocah. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 823 juta lebih, 950 Dollar USA, 63 butir ekstasi, sabu 154 paket, satu motor dan satu mobil Rubicon, 18 handphone, rekapan penjualan narkoba, alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu samurai dan pisau komando serta satu senjata air soft gun juga turut dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. 7 rez

Komentar