nusabali

Dua Kaki Penjambret Wisman Prancis Didor

  • www.nusabali.com-dua-kaki-penjambret-wisman-prancis-didor

Tersangka baru keluar dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta, sekitar 2 bulan yang lalu.

MANGUPURA, NusaBali

Kedua kaki I Wayan Gondol, 23, ditembak petugas karena berusaha kabur saat hendak diamankan polisi, Sabtu (5/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi menangkap tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian (jambret) pada 8 September 2019 pukul 16.30 Wita. Korbannya adalah wisatawan manca negara (wisman) Prancis, Kassi Radia, 29.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dikonfirmasi, Minggu (6/10), mengungkapkan penangkapan terhadap pria asal Banjar Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ini berdasarkan laporan LP B/44/X/2019/Res Badung/Sek Abiansemal. Korban melaporkan dijambret di Jalan Raya Semana, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 8 September lalu.

Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan. Akhirnya, Sabtu (5/10) pukul 16.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Panit Opsnal Iptu I Gusti Ngurah Subandi melakukan lidik di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Jajaran dari Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan di sana karena diketahui pelaku tinggal di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Blok N, Denpasar Barat.

“Sekitar pukul 18.00 Wita Unit Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan. Tersangka mengaku melancarkan aksinya bersama temannya bernama I Wayan Jangkep ,” tuturnya.

Selain itu kepada polisi tersangka mengaku sudah pernah melakukan jambret di wilayah Kecamatan Kuta dan ditangkap Polsek Kuta. Tersangka baru keluar dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta, Badung, sekitar 2 bulan yang lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengincar warga negara asing.

Barang bukti yang diamakan polisi adalah 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S8 warna hitam, 1 buah KTP milik tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna putih nomor polisi DK 6891 FAF. Tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan tindak lanjut.

Pelaku mengambil HP Samsung S8 warna hitam milik korban di dashboard depan sepeda motor korban dengan cara memepet kendaraan korban terlebih dahulu. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara. *pol

Komentar