nusabali

Pemprov Bali Diminta Undang Para Konsulat Negara Sahabat

Gejolak Pariwisata Terkait Rancangan KUHP

  • www.nusabali.com-pemprov-bali-diminta-undang-para-konsulat-negara-sahabat

Pemprov Bali dan stakeholder kepariwisataan disarankan undang para konsulat negara sabahat di Denpasar, terkait kontroversi sejumlah pasal dalam Rancangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancam keberlangsungan pariwisata.

DENPASAR, NusaBali

Tujuannya, untuk memberikan penjelasan soal perkembangan terkini bahwa pengesahan RKUHP sudah ditunda dan Pemprov Bali bersama komponen pariwisata ajukan revisi sejumlah pasal yang bermasalah.

Dengan penjelasan langsung dari Pemprov Bali dan stakeholder kepariwisataan tersebut, para konsulat negara sahabat diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas terkait posisi RKUHP kepada warga negaranya. “Jadi, harus ada informasi langsung yang jelas dan pasti dari pihak berkompeten dan kredibel,” saran praktisi pariwisata yang juga Ketua Dewan Penasihat DPD Asita Bali, Bagus Sudibya, Selasa (24/9).

Menurut Bagus Sudibya, kejelasan informasi terkait RKUHP tersebut diharapkan bisa dijadikan pegangan bagi pihak konsulat untuk disampaikan kepada kedutaan masing-masing sebagai wakil pemerintah negaranya. “Karenanya, Pemprov Bali perlu mengundang pihak konsulat yang ada di Denpasar,” jelas tokoh pariwisata asal Kerangasem ini.

Bagus Sudibya sendiri menolak memberikan tanggapan lebih jauh terkait materi RKUHP yang menuai gejolak itu. Alasannya, dia belum melihat draft RKUHP, sehingga tidak tahu persis pasal-pasal yang diprediksi berimbas negative terhadap pariwisata Bali.

Ditanya apakah kontroversi RKUHP ini sudah berimbas pada penurunan kunjungan wisatawan asing ke Bali, Bagus Sudibya tidak mau berspekulasi. Menurut bagus Sudibya, untuk menyatakan ada atau tidak penurunan kunjungan turis asing, tentunya harus didukung data pasti. “Apakah sudah ada penurunan kunjungan wisman dalam beberapa hari ini menyusul persoalan RKUHP, itu kan perlu data pasti,” tandas mantan Ketua Bali Toursm Board (BTB) ini.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata. Wagub Cok Ace pun segera akan ajukan kajian-kajian ke DPR RI melalui DPRD Bali.

“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Bali terkait pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial terhadap pariwisata Bali. Selanjutnya, DPRD Bali akan mengajukan kajian tersebut ke DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," ujar Wagub Cok Ace yang juga Ketua BPD PHRI Bali dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (23/9).

Menurut Cok Ace, terdapat pasal-pasal dalam RKUHP yang diungkap oleh media luar tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lainnya. Hal ini menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat. Misalnya, Pasal 417 soal aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, berisi sanksi penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.

Tambahan pula, Pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama, dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.

Cok Ace juga mengimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait, termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.

“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali. Akibatnya, banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut, karena bagaimana pun Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," tegas tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Gianyar ini.

Sementara itu, DPR RI putuskan tunda pengesahan RUU KUHP. Hal itu diputuskan setelah Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi III DPR RI bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin lalu. DPR RI dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal-pasal yang menjadi sorotan publik.

"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), di Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut Bamsoet, DPR RI juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak salah tafsir. Apalagi, salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin kebiri hak-hak rakyat. Politisi Golkar ini menyatakan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan sejumlah Profesor bidang hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, LSM, hingga organisasi kemasyarakatan. Keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan pun bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia. *k17,k22

Komentar