nusabali

Dilimpahkan, Oknum PNS Narkoba Segera Disidang

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-oknum-pns-narkoba-segera-disidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melimpahkan berkas perkara kasus  penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, I Nengah Muliartawan alias Sangut, 39, ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (23/9).

BANGLI, NusaBali

Oknum PNS asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini dalam waktu dekat bakal disidang. Kasi Intel Kejari Bangli, Ronal Peroniko, mengungkapkan berkas perkara Nengah Muliartawan sudah lengkap dan dilanjutkan dengan tahap pelimpahan ke PN Bangli.

“Pelimpahan telah kami laksanakan pada, Senin siang. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” ungkapnya. Sementara itu, dalam perkara ini untuk jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk AA Gede Hendrawan. Di sisi lain, tersangka dengan pasal primer 114 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta melanggar Pasal Subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika jenis shabu dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan pihak kejaksaan telah pelimpahan berkas perkara narkoba dengan tersangka, I Nengah Muliartawan, Senin siang. Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut oleh Wakil Ketua PN Bangli, Redite Ika Septina.

“Karena Ketua Pengadilan sedang dinas luar maka penujukan majelis oleh Wakil Ketua. Untuk hakimnya yang akan menyidangkan, salah satunya saya sendiri,” sebutnya.  “Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan, Senin (30/9) nanti,” sambung Agung Putra Wiratjaya sembari menyebutkan Nengah Muliartawan ditahan di Rutan Klas II B Bangli.  

Seperti diketahui, Nengah Muliartawan yang merupakan sopir salah satu kepala bagian (kabag) di Bangli ditangkap, Senin (22/7) lalu di seputaran Jalan Raya Soekarno di Banjar/Desa Bunutin, Bangli. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua paket shabu. Paket tersebut disimpan dalam tali helm. Masing-masing berat 1,04 gram bruto dan 1,06 gram bruto.

Selanjutnya, petugas berupaya untuk melakukan pengembangan. Bahkan petugas sempat melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku, yakni di salah satu ruang di kantor Bupati Bangli. Dalam penggeledahan itu didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba seperti timbangan elektrik. Kasus yang menjerat oknum PNS ini cukup menjadi perhatian di kalangan PNS maupun masyarakat umum di Bangli. *esa

Komentar