nusabali

Sang Ibu Minta Suaminya Dihukum Berat

Bayi Dilempar ke Tembok hingga Meninggal

  • www.nusabali.com-sang-ibu-minta-suaminya-dihukum-berat

Perasaan cinta DA terhadap Roni Adriawan (39) yang baru enam hari menjadi suami sirinya  langsung menguap.

BEKASI, NusaBali
Bagaimana tidak ? Roni tega melempar bayi D (15 bulan) hasil pernikahan DA dengan suami sebelumnya ke tembok. Tak ayal, D langsung tewas. Karena itu DA meminta suaminya dihukum seberat-beratnya.

"Saya mau dia dihukum aja yang seberat-beratnya. Soalnya bukannya apa-apa, karena anak ini mati nggak wajar. Kalau mati karena sudah dipanggil Allah, saya mah nggak masalah," ujar DA di Polsek Serang Baru, Jalan Raya Serang, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8) dilansir detik.

Saat aksi pelemparan bayi itu terjadi, DA mengaku sedang mandi. Dalam kamar mandi, ia masih mendengar suara anaknya.

"Awalnya saya nggak tahu apa-apa pas kejadiannya saya masih mandi . Tapi aku dengar kayak nangis. Terus pas saya tanya (pelaku), (korban) nggak kenapa-kenapa, pas aku selesai salat itu suara anak udah nggak ada," ujar DA.

DA mengaku sama sekali tidak tahu perbuatan sang suami ke anaknya. "Saya nggak tahu sama sekali dia ngelakuin apa ke anak saya," ujar DA.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak RS Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban disebut mengalami luka di bagian kepala.

Korban juga disebut mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepala, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa DA dan Roni.

Setelah diinterogasi, pelaku disebut mengaku telah melempar bayi ke tembok sebanyak tiga kali. Polisi menyebut Roni diduga melakukan hal itu karena kesal korban mengganggu tidurnya.

Roni kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Serang Baru. Pelaku dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito menjelaskan Roni dan korban sedang istirahat di kasur di kamarnya di Kampung Ceper RT 03/02, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/8). Korban yang sedang sakit, merengek di samping Roni yang sedang tidur.

Oleh Roni, korban dilempar ke arah tembok kamar. Namun, korban kembali merengek dan mendekati Roni hingga dilempar kembali ke arah tembok kamar.

"Dilempar ke kasur sebanyak 3 kali, dua kali mengenai tembok," ujar Wito. Setelah tiga kali dilempar, korban tak bergerak. Kemudian, Roni memberi tahu istrinya soal kondisi korban seolah-olah tidak terjadi aksi kekerasan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan. Namun nyawanya tak tertolong. *

Komentar