nusabali

Naik, Iuran BPJS Dinilai Memberatkan

  • www.nusabali.com-naik-iuran-bpjs-dinilai-memberatkan

Rencana Pemerintah untuk kurangi defisit dikhawatirkan malah kontraproduktif

JAKARTA, NusaBali

Rencana Pemerintah untuk menaikkan iuran biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 2 kali lipat per 1 September 2019 dinilai terlalu memberatkan.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan usulan yang diniatkan untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan bisa jadi kontraproduktif.

"Jadi kalau saya melihat kenaikan ini untuk semangat menyelesaikan defisit sepakat, bahwa defisit memang mengganggu sepakat. Tetapi kalau peningkatan kelas 2 kelas 1 yang mandiri ini ditingkatkan sangat besar saya khawatir ini akan menjadi kontraproduktif," ungkap Timboel saat ditemui pada temu media Musyawarah Nasional VII bertema 'Gakeslab Menjawab Tantangan Dunia Usaha Alkes dengan Menjadi Profesional Berintegritas' di Jakarta, Kamis (29/8) seperti dilansir vivanews.

Ia mengatakan bahwa menurut data per 30 Juni 2019 lalu jumlah peserta Mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 sekitar 4 juta, untuk kelas 2 sekitar 6 juta, dan kelas 3 sekitar 20 juta. Sedangkan, untuk peserta kelas 3 sendiri sebagian besar juga layak untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.

Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.

Ia menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.

Timboel sendiri mengusulkan untuk kelas satu kenaikan maksimal berada di kisaran Rp90 ribu, kelas 2 Rp60 ribu dan kelas 3 di kisaran Rp29ribu.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.

"Sudah (akan berlaku 1 September)," katanya di Gedung DPR, Kamis (29/8) seperti dilansir cnnindonesia.

Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini.  Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.

Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani," ujarnya.

Puan mengungkapkan kenaikan besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.

Puan berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita eks PT Asuransi Kesehatan itu bisa diatasi secara bertahap. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.

Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah. *

Komentar