nusabali

Pemkab Badung Resmikan Layakan Perizinan 'Laperon'

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-resmikan-layakan-perizinan-laperon

Pemerintah Kabupaten Badung meresmikan pelayanan perizinan melalui Layanan Perizinan Online (Laperon) dan Online Single Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

MANGUPURA, NusaBali

"Laperon merupakan aplikasi berbasis website dan aplikasi berbasis android yang melayani 122 jenis perizinan dan non-perizinan daring yang menjadi kewenangan Pemkab Badung dan ditetapkan dengan Perbup Badung No. 11 tahun 2019," ujar Kepala Dinas PMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, di Mangupura, Rabu (28/8).

Ia mengatakan, melalui aplikasi Laperon, pihaknya berusaha memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga dapat terwujud tata kelola pelayanan publik yang baik, berkualitas serta memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. "Terwujudnya aplikasi ini atas kerja sama yang baik dengan tim ahli ITB Stikom Bali sebagai pengembang sistem Laperon dan dari dukungan semua pihak," kata Agus Aryawan.

Ia menjelaskan, ada empat tujuan layanan Laperon yaitu, kemudahan akses terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan, meningkatkan kecepatan, ketepatan dan transparansi dalam pelayanan perizinan.

Dan transformasi pola pelayanan dari pola konvensional menuju pola online dan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan perizinan di Badung.

Selain itu, Laperon memiliki empat tipe layanan meliputi, pertama Layanan Mandiri, layanan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat melalui website www.laperon.badungkab.go.id.

Kedua, Layanan Berbantuan petugas pada Lounge Mal Pelayanan Publik, ketiga adalah Layanan Prioritas bagi pelaku usaha yang investasi langsung dengan pengawalan khusus dari awal sampai akhir proses dan keempat Layanan Jemput Bola ke tempat banjar/desa.

Agus Aryawan berharap, tersedianya aplikasi Laperon mampu mendorong tumbuhnya investasi di Badung yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan iklim investasi yang kondusif, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta peningkatan daya saing daerah. "Sehingga nantinya kami harapkan akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak aplikasi Laperon mulai digunakan hingga bulan Agustus 2019, jumlah permohonan izin dan non-izin sudah mencapai 7.632 permohonan.

Permohonan tersebut dengan rincian yang sudah terbit izin mencapai 5.146 izin, ditolak sebanyak 705 permohonan dan dalam proses sebanyak 1.472 permohonan.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, layanan perizinan melalui aplikasi Laperon sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018 lalu yang merupakan masa ujicoba.

Pihaknya baru mempublikasikan aplikasi tersebut secara resmi karena selama masa ujicoba terlihat bahwa sistem itu dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan yang prima, kecepatan, keakuratan dan tidak menimbulkan unsur kolusi, korupsi dan nepotisme. "Kalau Agustus tahun lalu itu sifatnya baru soft opening dan sekarang baru grand openingnya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen bahwa sistem tersebut akan terus dikembangkan dan terus dipelajari sisi kelemahan maupun kekurangannya dan apa konten-konten yang bisa ditambahkan. "Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak khususnya para pemangku kepentingan dalam hal pelayanan perizinan di Kabupaten Badung," kata Wabup Suiasa. *ant, asa

Komentar