nusabali

Bupati Bantah Intervensi Kasus Upah Pungut Bangli

  • www.nusabali.com-bupati-bantah-intervensi-kasus-upah-pungut-bangli

Bupati Bangli I Made Gianyar bantah intervensi kasus dugaan korupsi upah pungut senilai Rp 1 miliar, yang menyeret dua mantan Kepala Dinas Pe­ndapatan Daerah (Kadispenda) Bangli: Bagus Rai Dharmayuda dan AA Gede Alit Darmawan, seba­gai tersangka.

BANGLI, NusaBali
Bupati Made Gianyar mengakui bersurat ke Presiden Jokowi, namun itu sebagai laporan, bukan intervensi. “Apa mungkin mengintervensi Presiden? Perbekel saja tidak bisa diintervensi,” ujar Bupati Made Gianyar saat dikonfirmasi NusaBali, Senin (20/6), terkait tudingan tersangka Bagus Rai Dharmayuda yang mantan anak buahnya di Pemkab Bangli.

Terkait pencabutan SK Upah Pungut tahun 2011 yang ditandatanganinya, menurut Gianyar, hal itu dilakukan karena pihaknya takut melanggar hukum. Pencabutan SK tersebut dilakukan setelah dirasa cukup waktu menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan terkait surat yang dia kirimkan perihal SK Tahun 2011 dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2000 dan Nomor 83 Tahun 2000.

Gianyar menegaskan, surat yang ditujukan kepada Menkeu bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal itu dilakukan, menyusul merebaknya kasus upah pungut di daerah lain. Namun, penjelasan yang ditunggu-tunggu belum juga diterimanya. “Karena kami rasa sudah cukup waktunya, akhirnya kami cabut (SK Upah Pungut tahun 2011, Red) semata-mata karena takut melanggar hukum,” jelas Bupati asal kawasan pegunungan Kintamani, Bangli ini.

Politisi PDIP ini juga menampik pihaknya  melakukan pembiaran terhadap kasus upah pungut tersebut, apalagi bertujuan untuk menjerumuskan bawahan. “Tidak ada itu, sama sekali tidak ada,” tegas Gianyar. Sebelumnya, tersangka Bagus Rai Dharmayuda melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hadiyana, meminta kejaksaan jangan tebang pilih. Intinya, dia meminta agar Bupati Made Gianyar ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut bertanggung jawab dalam kasus upah pungut.

Menurut Hadiyana, dalam kasus di Bangli ini, penyidik kejaksaan hanya mendalami masalah upah pungut pertambangan periode 2006-2010. Padahal, pada 2011, upah pungut tersebut masih dibagikan dan salah satu penerimanya adalah Bupati Made Gianyar. Barulah pada 2012, SK upah pungut pertambangan ini dicabut Bupati tanpa alasan yang jelas.

Yang lebih disayangkan lagi, lanjut dia, Bupati Made Gianyar juga melakukan intervensi hukum dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung. Surat tersebut meminta kasus upah pungut pertambangan di Bangli yang ditangani Kejari Bangli agar segera dihentikan. “Kami sangat sayangkan intervensi Bupati Bangli tersebut,” ujar Hadiyana dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (19/6).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Bagus Putra Ngurah Agung SH, enggan menanggapi desakan tersangka Rai Dharmayuda agar kejaksaan tidak tebang pilih. Alasannya, itu merupakan hak tersangka. Sedang pihak kejaksaan fokus dengan apa yang sedang ditangani terkait kasus upah pungut. “Kami tidak tanggapi hal itu,” tandas Bagus Putra Agung saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Bangli, Senin kemarin.

Putra Agung menegaskan, penyidik kejaksaan punya prosedur dan mekanisme sendiri dalam penanganan kasus. Saat ini, pihaknya fokus untuk merampungkan proses dua tersangka kasus upah pungut: Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009) dan Alit Darmawan (mantan Kedispenda Bangli 2009-2010 yang kini menjabat Asisten II Setkab Bangli). “Bagaimana perkembangannnya nanti, tergantung fakta di persidangan,“ ujar Putra Agung sembari membantah tudingan tebang pilih. 7 k17

Komentar