nusabali

Terancam Diberhentikan Sementara

  • www.nusabali.com-terancam-diberhentikan-sementara

Pemberhentian sementara ini selama proses hukum berlangsung, berlaku sejak akhir bulan sejak PNS ditahan.

Oknum PNS DLHP Klungkung Edarkan Narkoba


SEMARAPURA, NusaBali
I Kadek Darmawan alias Pakeng,38, oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, bertugas di UPT Kebersihan Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ditangkap karena kasus narkoba, Minggu (28/7). Dia terancam diberhentikan sementara sebagai PNS, sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Namun hingga saat ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung, I Komang Susana, belum menerima laporan secara resmi terkait penangkapan terhadap oknum PNS tersebut. Kata dia, jika benar ditahan, otomatis yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. “Pemberhentian sementara ini selama proses hukum berlangsung, berlaku sejak akhir bulan sejak PNS ditahan,” katanya, Minggu (4/8).

Setelah surat resmi penahanan itu masuk ke kantornya, lanjut Susana, maka dari Badan Pertimbangan Kepegawaian, akan memberikan pertimbangan ke Bupati terkait sanksi bila oknum PNS tersebut benar ditahan karena kasus narkoba.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana, mengaku pada Senin (5/8) ini, rencananya akan mengecek langsung mengenai informasi ke UPT Kebersihan di Nusa Penida. Untuk mencari keterangan secara tertulis terkait penangkapan stafnya tersebut, mulai dari kapan ditangkap, karena apa, di mana, dan lainnya. Setelah data didapat, akan dilaporkan ke tim penindakan di Pemkab Klungkung. “Kami akan cari dulu informasi kebenarannya,” katanya.

Tersangka Kadek Darmawan merupakan warga Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung, Minggu (28/7). Karena diduga terlibat kasus peredaran penyalahgunaan narkoba. Total barang bukti yang diduga sabu yang disita tersangka sebanyak 9 paket dengan berat total 3,75 gram bruto atau 3.31 gram netto.

Informasi yang dihimpun Kamis (1/8), penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 16.40 Wita, pada sebuah bengkel di jalan raya Desa Ped-Kampung Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka. *wan

Komentar