nusabali

Polisi Bongkar Bisnis Ganja di Kampus

  • www.nusabali.com-polisi-bongkar-bisnis-ganja-di-kampus

Libatkan mahasiswa, diduga 80 kg ganja telah beredar di puluhan kampus

JAKARTA, NusaBali

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Jakarta. Mirisnya, yang ditangkap sebagai pemasok adalah dua mahasiswa yang selama ini dikenal aktif menjalani organisasi kemahasiswaan di kampusnya.

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penemuan 11 kilogram ganja di salah satu kampus swasta di Jakarta Timur. Namun, sambungnya, total ganja yang diduga telah tersebar di lingkungan kampus di seluruh wilayah Jakarta mencapai 80 kilogram.

"Total semuanya ada 80 kilogram ganja yang turun. Dua belas  kilo sudah kami amankan, sisanya sudah beredar di sejumlah Perguruan Tinggi di Jakarta," kata Erick kepada wartawan, Senin (29/7) seperti dilansir cnnindonesia.

Erick menerangkan dari hasil penelusuran sementara ini diketahui sebanyak 39 kilogram ganja tersebar di kampus di wilayah Jakarta Barat dan 19 kilogram ganja tersebar di dua kampus di wilayah Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Erick, tersebar di puluhan kampus lainnya, termasuk di Jakarta Timur.

"Saat ini pengecer dan pengedar di lingkungan kampus masih kami buru, sejumlah nama kami kantongi dan kami akan tindak," ujar Erick.

Erick mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang mahasiswa berinisial TBW dan PH. Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/7) lalu karena menyimpan ganja di salah satu kampus swasta di Jakarta Timur.

Selain di luar, kedua tersangka mengedarkan narkoba kepada teman sesama mahasiswa di kampusnya. Kedua tersangka bekerja sama menjadi 'bandar kecil' di kampusnya. Jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu.

TBW, kata dia, dikenal sebagai salah satu mahasiswa berprestasi di kampusnya dengan catatan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 3. Selain itu, TBW juga termasuk mahasiwa aktif di kampusnya. Ia diketahui menjabat sebagai kepala bagian umum di sebuah organisasi kampus.

"Ini menarik bagi kami, karena pelaku sejati menjadi contoh bagi rekan-rekannya," kata Erick. Saat ini, kata Erick, pihaknya masih mendalami motif tersangka TBW terlibat dalam kasus peredaran ganja. Pasalnya, berdasarkan hasil pemprofilan yang dilakukan terungkap bahwa tersangka TBW berasal dari keluarga yang berkecukupan.

Selain menangkap dua mahasiwa, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berinisial HK, AT, dan FF. Ketiganya merupakan mahasiswa yang sudah drop out dari perguruan tinggi ditangkap di Bekasi pada Senin (29/7) dini hari.

Dari tangan tiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat sati kilogram. Dengan demikian, polisi mengamankan sebanyak 12 kilogram ganja dari lima tersangka. Lebih lanjut, atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 2 sub 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. *

Komentar