nusabali

Nyuri saat Siang Bolong, Pemulung Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-saat-siang-bolong-pemulung-diringkus

Purnomo, 28, asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan jajaran Polsek Abiansemal, pada Minggu (28/7) sekitar pukul 12.30 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung ini diamankan pihak berwajib karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah I Ketut Jedung di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dikonfirmasi pada Minggu sore, mengatakan tindakan pencurian yang dilakukan oleh pria yang tinggal di Jalan Tunggul Ametung, Desa Candi Baru, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban, I Wayan Suandra, 52.

Diceritakan pada sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka datang ke TKP menggunakan motor. Saat melintas di depan rumah korban cari barang rongsokan, tersangka melihat sebuah mesin pompa air merek Shimizu yang ditempatkan di bawah pohon waru. Tersangka mengambil mesin tersebut.

Saat tersangka sedang beraksi, ternyata dilihat oleh tetangga korban, Wayan Suandra. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada korban. Korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah, ke luar dan meneriaki tersangka maling. Mendengar teriakan korban, sontak tetangga sekitar berdatangan dan mengamankan tersangka.

“Tersangka ini nekat beraksi pada siang bolong. Saat itu kondisi sepi, padahal pemilik barang itu ada di dalam rumahnya. Pompa tersebut digunakan oleh korban untuk memompa air dari sungai untuk membersihkan kandang babi miliknya,” tutur Kompol Mertayasa.

Mendapat laporan warga tentang adanya peristiwa itu, jajaran Polsek Abiansemal mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka. Tersangka yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) itu bersama barang bukti berupa mesin pompa merek Shimizu diamankan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.

“Untungnya tersangka tak dimassa. Tersangka tak bisa berkutik saat kepergok pemilik barang curiannya. Tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya, mengambil barang korban untuk dijadikan barang rongsokan,” tandas Kompol Mertayasa. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. *pol

Komentar