nusabali

'Jual Beli' Jabatan, Bupati Kudus Ditangkap

  • www.nusabali.com-jual-beli-jabatan-bupati-kudus-ditangkap

Satu lagi kepala daerah yang dutangkap KPK dalam kurun kurang dari tiga pekan terakhir.

JAKARTA, NusaBali

Setelah penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Jumat (26/7) giliran Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Tamzil ditangkap bersama 8 orang lainnya atas dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menyatakan total ada 9 orang yang dita-ngkap dalam OTT di Kudus, Jumat kemarin. "Mereka terdiri atas unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," ungkap Basaria kepada wartawan di Jakarta, Jumat kemarin.

Menurut Basaria, mereka yang ditangkap ini diduga terlibat transaksi haram terkait jual beli jabatan. Namun, Basaria belum mau menyebutkan detail jabatan apa saja yang diperdagangkan tersebut. "Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, masih dihitung," beber Basaria.

Dalam OTT Bupati Tamzil kemarin, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta. "Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dilansir detikcom terpisah, Jumat kemarin.

Febri mengatakan, uang yang disita tersebut dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual beli jabatan di lingku-ngan Pemkab Kudus. "KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan Eselon II atau setingkat kepala dinas," tandas Febri.

Hingga tadi malam, Bupati Tamzil dan 8 orang lainnya yang terjaring OTT masih diperiksa di Mapolda Jateng. Rencananya, mereka akan dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, Sabtu (27/7) ini, untuk proses lebih lanjut. Namun, Febri belum memastikan apakah selurih 9 orang tang ditangkap itu akan dibawa ke Jakarta atau tidak. Hal itu tergantung pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jateng, Jumat kemarin.

Muhammad Tamzil sendiri belum genap setahun menjabat Bupati Kudus 2018-2023. Jauh sebelumnya, Tamzil pernah menjadi Bupati Kudus 2003-2008. Saat itu, Bupati Tamzil diduga korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, di mana Tamzil dijerat sebagai tersangka dan ditahan pada September 2014, ketika sudah tidak lagi menjabat Bupati Kudus.

Kemudian, Tamzil divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang putusan, 24 Februari 2015. Dia diganjar hukum 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sampai akhirnya Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, Desember 2015. Setelah bebas dari penjara, Tamzil maju tarung ke Pilkada 2018 dan terpilih kembali menjadi Bupati Kudus.

Bupati Tamzil merupakan kepala daerah keempat yang ditangkap KPK melalui OTT di tahun 2019 ini. Bupati Tamzil ditangkap hanya berselang 16 hari pasca penangkapan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, 19 Juli 2019 malam. Gubernur Nurdin Basirun yang notabene Ketua DPW NasDem Kepri, dijerat sebagai tersa-ngka dugaan suap untuk izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri perode 2018/2019. Reklamasi pembangunan resort itu seluas 10 hektare. Saat ditangkap, KPK menyita barang bukti 6.000 dolar Singapura dari rumah dinas Gubernur Nurdin Basirun. *nar

Komentar