nusabali

Nyabu, Mantan Dosen Dituntut 5 Tahun

  • www.nusabali.com-nyabu-mantan-dosen-dituntut-5-tahun

Mantan dosen bernama I Ketut Gde Berata Yasa, 65 yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu seberat 0,18 gram akhirnya dituntut hukuman 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa (16/7).

DENPASAR, NusaBali

Atas tuntutan tersebut, mantan dosen ini langsung mengajukan pembelaan (pledoi). Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, JPU I Nengah Astawa melalui jaksa Agus Adnyana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut. Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutan.

Menanggapi tuntutan ini, mantan dosen melalui kuasa hukumnya, Catherine Vania menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu untuk menyampaikan pledoi,” tegas Vania yang diamini majelis hakim.

Seperti diketahui, kronologi penangkapan oknum dosen yang telah berumur ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelpon seseorang bernama Agus yang diakui merupakan napi Lapas Kerobokan.

Terdakwa lalu memesan satu paket shabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelpon oleh Agus untuk mengambil tempelan shabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa di Jalan Imam Bonjol 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

Terdakwa lalu menemukan spidol yang di dalamnya berisi shabu di alamat yang disebutkan Agus. Terdakwa lalu menyimpannya disaku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah.

Tak berselang lama, aparat Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan satu buah spidol warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto. Selain itu, saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujunnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung. *rez

Komentar