nusabali

Mantan Kadispenda Akhirnya Masuk Sel

  • www.nusabali.com-mantan-kadispenda-akhirnya-masuk-sel

Sempat gagal ditahan sepekan lalu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2009, Bagus Rai Darmayuda, akhirnya dijebloskan Kejari Bangli ke sel tahanan, Rabu (15/6) malam, selaku tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut.

BANGLI, NusaBali
Pensiunan pejabat asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini mengikuti jejak mantan Kadispenda Bangli 2009-2010, AA Gede Alit Darmawan, yang telah lebih dulu masuk sel tahanan dalam kasus serupa, dua pekan sebelumnya.

Tersangka Bagus Rai Darmayuda dijebloskan ke sel tahanan tadi malam sekitar pukul 21.35 Wita, setelah hampir 7 jam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bangli sejak sore pukul 15.00 Wita. Saat pemeriksaan hingga dijebloskan ke tahanan tadi malam, tersangka Rai Dharmayuda didampingi kuasa hukumnya, I Made Suardika Adnyana.

Sebetulnya, tersangka Rai Dharmayuda hendak dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (8/6) lalu. Namun, kala itu penyidik Kejari Bangli gagal menjebloskan mantan Kadispenda yang sempat menjabat sebagai Asisten III Setda Kabupaten Bangli sebelum pensiun ini ke tahanan, karena saat pemeruksaan kala itu yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.

Barulah dalam pemeriksaan kedua kemarin siang hingga malam, tersangka Rai Dharmayuda bisa dijebloskan ke tahanan. Sebelum dibawa ke Rutan Bangli untuk ditahan, Rai Dharmayuda sempat dibawa ke Klinik Kejaksaan untuk cek kesehatan. Karena kondisi kesehatannya dianggap memungkinkan, tersangka akhirnya ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Bangli, Bagus Putra Ngurah Agung, menyatakan Rai Dharmayuda akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pihaknya akan bekerja ekstra untuk secepatnya merampungkan berkas tersasngka, sebum nanti diserahkan nanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya. “Berkas kasus ini ditargetkan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Juli 2016 depan,” ujar Bagus Putra Agung.

Sementara itui, kuasa hukum tersangka Rai Dharmayuda, Made Suardika Adnyana, menyatakan dalam pemeriksaan selama hampir 7 jam kemarin, kliennya disodori penyidik sekitar 30 pertanyaan. Termasuk pertanyaan materi kasus. “Semuanya dijawab klien saya. Dia sangat koperatif. Apa yang terjadi dalam perkara ini, semuanya dibuka,” jelas Suardika Adnyana kepada NusaBali.

Dal;am kasus upah pungut ini, Kejari Bangli telah menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lagi adalah mantan Kadispenda Bangli 2009-2019, AA Gde Alit Darmawan, yang kini me njabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli. Tersangka Alit Darmawan telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Bangli, Rabu (1/6) sore. 7 k17

Komentar