nusabali

SMAN 8 Denpasar Hanya Tambah 36 Siswa

  • www.nusabali.com-sman-8-denpasar-hanya-tambah-36-siswa

SE Gubernur Bali Soal PPDB

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Kali ini, pendaftaran PPDB berdasarkan seleksi nilai UN yang dilakukan 6-7 Juli 2019. Menindaklanjuti SE tersebut, SMAN 8 Denpasar hanya melakukan optimalisasi daya tampung sebanyak 36 orang.

“Kalau pendaftaran kemarin, ada 776 siswa yang mendaftar. Sedangkan kuota kami 324 orang. Jadi, setengah dari jumlah yang mandaftar tidak bisa tertampung. Nah, untuk menindaklanjuti SE Gubernur ini, kemarin kepala sekolah kami sudah mengajukan kebijakan menambah 36 siswa saja,” ujar Ketua Panitia PPDB SMAN 8 Denpasar, Ida Bagus Paramartha.

Kendati hanya menampung lagi 36 siswa, namun jumlah pendaftar tetap saja membeludak. Pada hari pertama, tidak kurang dari 200-an calon siswa yang mendaftar. Bahkan, kata panitia, ada yang sudah datang ke sekolah sejak pukul 05.30 Wita. Seperti diketahui, untuk seleksi versi SE Gubernur Bali ini menggunakan nilai UN.

“Tadi infonya sekitar 230 orang peserta yang mendaftar. Belum tahu nilai UN yang tertinggi berapa. Nanti Disdik provinsi yang akan menyiapkan sistem untuk perangkingan,” jelas guru olahraga di SMAN 8 Denpasar ini.   Menurut IB Paramartha, untuk penambahan 36 siswa (satu rombel) ini disiapkan kelas yang selama ini dimanfaatkan sebagai lab. “Untuk kebutuhan lab nika, kebetulan lab TI ada dua. Jadi mungkin sekarang satu saja ruangan yang digunakan sebagai lab. Kami rasa tidak mengganggu proses pembelajaran,” katanya sembari mengatakan bahwa tenaga pengajar SMAN 8 Denpasar sudah siap untuk semua mata pelajaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, saat dikonfirmasi NusaBali terkait PPDB menggunakan nilai UN, tidak mendapatkan jawaban. Berdasarkan SE Gubernur Bali tentang PPDB, ada beberapa persyaratan bagi calon siswa yang ingin menempuh jalur ini.

Pertama, telah dinyatakan lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat. Kedua, memiliki sertifikat hasil Ujian Nasional dan/atau daftar kolektif hasil ujian nasional SMP/sederajat. Ketiga, calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun awal tahun pelajaran 2019/2020.

Sedangkat syarat keempat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPDB tahun ajaran 2019/2020 tidak diperkenankan untuk mengikuti PPDB tahap ini.

Kelima, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPDB tahun ajaran 2019/2020 dapat mengikuti PPDB tahap ini. Keenam, calon peserta didik baru hanya dapat melakukan proses pendaftaran 1 kali dengan 1 sekolah pilihan, dan terakhir menandatangani surat pernyataan tidak mendaftar di sekolah swasta.

Seleksi berdasarkan perangkingan prestasi nilai Ujian Nasional. Adapun pendaftaran dilaksanakan pada 6-7 Juli 2019 pukul 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita, sedangkan perangkingan pada 8 Juli 2019, dan pengumuman 9 Juli 2019. Pendaftaran kembali dilakukan pada 10 dan 11 Juli 2019. *ind

Komentar