nusabali

15 Kg Shabu Diselundupkan di Jok Mobil

  • www.nusabali.com-15-kg-shabu-diselundupkan-di-jok-mobil

Dikirim dari Kalbar

JAKARTA, NusaBali

Polres Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan 15 kilogram Shabu di kawasan Marunda. Shabu yang dikirim dari Kalimantan Barat itu diselundupkan di dalam jok mobil untuk mengelabui petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi tentang adanya pengiriman Shabu ke Jakarta melalui jalur laut pada Juni 2019. Informasi itu menyebutkan narkoba tersebut dibawa dengan menggunakan mobil.

"Kemudian, dengan teknik dan taktik dari kepolisian, bagaimana kita bisa mengungkap dan kita bisa mendapatkan kira-kira jenis apa mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta. Itu ada mobil X-Trail yang dikirimkan dari Pontianak ke Jakarta yang ditujukan kepada seseorang atas nama Tomi di daerah Pulogadung," jelas Kombes Argo Yuwono didampingi Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto, di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Senin (24/6).

Polisi kemudian melakukan undercover. Mobil bernopol KB-1128-AR yang dicurigai kemudian dibuntuti hingga akhirnya sampai di Marunda, Jakarta Utara.

"Karena mobil itu setelah sampai ke alamat PT Meranti itu tidak diambil-diambil oleh pemiliknya. Tiga hari kita tungguin akhirnya datang seseorang yang mengaku mempunyai mobil tersebut dan mobil itu diantar ke Cempaka Putih," jelas Argo seperti dilansir detik.

Sesampai di Cempaka Putih, Jakarta Utara, mobil tersebut berhenti dan menjemput tersangka berinisial AN. Sementara AN dan pengirim mobil juga tidak saling mengenal.

"Ternyata tersangka AN ini juga tidak kenal dengan pengirim mobil, tapi dia yang dituju untuk menerima mobil itu ya. Kemudian, setelah dia kita tangkap si AN ini, kita geledah ya, kemudian ternyata AN ini juga diperintah oleh seseorang dan disuruh untuk mengantarkan ke Pulogadung," papar Argo.

Polisi kemudian menangkap AN dan mengembangkan kasus itu. Dalam kontrol polisi, AN kemudian mengantarkan mobil itu ke Pulogadung dan menaruhnya di pinggir jalan sesuai dengan perjanjian.

"Di Pulogadung, di pinggir jalan kemudian ada tersangka lain berinisial MB yang menggunakan sepeda motor dan dia ngecek ke mobil apakah ada orang atau tidak di mobil Nissan ini di dalamnya," katanya.

Saat itu MB ditemani rekannya berinisial W dan B. Namun W berhasil melarikan diri.

"W ini DPO, sedang kita cari," ucapnya.

Di situ, polisi menangkap MB dan B. Kepada polisi, mereka mengaku baru satu kali melakukan transaksi narkoba.

Polisi kemudian menggeledah mobil Nissan X-Trail tersebut. Saat dicek, ternyata Shabu itu disembunyikan di dalam jok mobil.

"Untuk pelaku ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 kemudian subsider Pasal 112 ayat 2 dan di-juncto-kan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Argo. *

Komentar