nusabali

SMP Negeri Dilarang Tambah Kelas

  • www.nusabali.com-smp-negeri-dilarang-tambah-kelas

Jumlah kapasitas maksimal siswa baru juga diatur, agar sekolah swasta juga tetap kebagian murid.

Pendaftaran PPDB di Jembrana Dimulai Pekan Depan  


NEGARA, NusaBali
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), SD, dan SMP Negeri tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Jembrana akan dimulai pekan depan. Pada PPDB nanti, pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana melarang 18 SMP negeri se-Jembrana melakukan penambahan kelas, di luar daya tampung maksimal peserta didik baru yang telah ditentukan pihak Disdikpora Jembrana.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Jembrana I Nyoman Wenten, Rabu (19/6), mengatakan sudah ada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Dikpora Jembrana terkait petunjuk teknis (juknis) PPDB TK, SD, dan SMP tersebut. Dalam SK itu telah ditetapkan pendaftaran PPDB di tiga jenjang pendidikan tersebut akan dilaksanakan bersamaan mulai Senin (24/6) nanti. “Pendaftaran TK pada 24 sampai 26 Juni. Kemudian SD, yang jalur perpindahan orangtua juga mulai 24 sampai 26 Juni, dan yang jalur zonasi pada 27 sampai 29 Juni,” ujarnya.

Sedangkan pendaftaran SMP, yang jalur perpindahan orangtua plus jalur prestasi akademik dan non akademik, dibuka selama tiga hari mulai 24 sampai 26 Juni mendatang. Kemudian jalur zonasi dibuka mulai 27 sampai 29 Juni, atau sama dengan waktu pendaftaran jalur zonasi PPDB SD.

“Untuk penerimaan nanti, tetap yang dipakai acuan zonasi. Khusus SD, juga ada syarat prioritas umur 7 tahun, dan boleh minimal 6 tahun per tanggal 1 Juni. Ada juga pengecualian, diperbolehkan paling minimal umur 5 tahun 6 bulan, khusus calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan rekomendasi dari psikolog profesional. Kalau tidak tersedia, bisa melalui rekomendasi dewan guru,” kata Wenten.

Menurutnya, terkait zonasi di masing-masing TK, SD, maupun SMP negeri itu sudah terlampir dalam SK. Termasuk diatur mengenai kuota rombongan belajar (rombel) maupun jumlah siswa baru, dan banjar/lingkungan yang masuk zonasi di masing-masing sekolah.

“Semua kami atur jumlah kapasitas maksimal siswa baru. Termasuk kapasitas siswa baru di SMP, agar yang swasta juga tetap kebagian murid. Batas maksimal jumlah siswa baru, itu ya harus diikuti, tidak boleh lebih,” tandasnya.

Pembatasan jumlah siswa baru di SMP negeri itu dinilai cukup penting. Karena selama ini, pihak SMP swasta kerap mengeluhkan penambahan kelas baru yang dilakukan sejumlah SMP negeri. “Kalau yang TK atau SD, tidak ada keluhan dari pihak swasta. Malah, TK dan SD swasta yang di Jembrana lebih kebut (laris) dibanding yang negeri. Beda dengan SMP, yang kebanyakan lebih memilih negeri,” kata Wenten.

Dia menegaskan untuk syarat administrasi, seperti fotokopi akta kelahiran beserta fotokopi kartu keluarga (KK), tidak harus dilegalisir. *ode

Komentar