nusabali

Divonis 5 Tahun, Pengedar Langsung Terima

  • www.nusabali.com-divonis-5-tahun-pengedar-langsung-terima

Majelis hakim PN Denpasar, Kamis (13/6) menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada pengedar shabu bernama Juipo, 38.

DENPASAR, NusaBali

Hukuman yang cukup ringan ini langsung diterima oleh terdakwa asal Tanjung Pinang, Riau. Dalam sidang majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menguasai narkotika. Hal ini sebagaimana ancaman Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman 5 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Juipo yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan yang sebelumya menuntut hukuman 6 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.

Dalam dakwaan dibeberkan, perkara ini berawal dari penangkapan Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan. Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa Juipo seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.

Dari penggembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti. Termasuk di kendaraan terdakwa juga tak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa diparkir tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket shabu dengan berat 1,6 gram.  Pengakuan Pulio di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. *rez

Komentar