nusabali

BPJS Kesehatan Bidik Perusahaan Nakal

  • www.nusabali.com-bpjs-kesehatan-bidik-perusahaan-nakal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Klungkung saat ini tengah membidik perusahaan di Bali Timur berkatagori nakal.

GIANYAR, NusaBali

Nakal dimaksud, mereka enggan menjaminkan kesehatan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung dr Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan dari 252 badan usaha yang berhasil didata, ada beberapa di antaranya yang belum mendaftarkan pekerjanya. Badan usaha ini berupa hotel, vila, losmen, produk garmen dan produk kesehatan. Beberapa di antaranya ada di Gianyar. Ada dua jenis sanksi yang bisa dikenakan, pertama sanksi administratif sesuai PP 86 menyangkut izin usaha. Kedua bisa sanksi pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Dari BPJS bisa mengenakan sanksi administratif sesuai PP 86, bisa izin usahanya dicabut. Ini yang kami sinergikan dengan Kejaksaan. Kalau tidak juga dipenuhi, bisa sampai sanksi pidana," jelasnya di Gianyar, Senin (27/5).

Namun ditegaskan Endang, sampai saat ini badan usaha ini belum dikenakan sanksi administratif. Katanya, masih dilakukan upaya pendekatan agar badan usaha mau mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJSKes. "Sampai sekarang kami belum lakukan sanksi administratif, baru sebatas pemanggilan. Kami tidak bisa sebut mana-mana saja, karena mekanisme sedang berjalan," ujarnya. Pihaknya mengaku masih dalam tahap sosialisasi dan mediasi. "Ada hotel, vila, losmen, perusahaan produk garmen, dan produk kesehatan. Kesannya kecil, ternyata punya pegawai 30 sampai 60 orang. Kalau belum juga bisa kordinasi maka lanjut ke kejaksaan," ujarnya.

Dikatakan, antara BPJSKes, Pemda Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar telah menjalin kerjasama dalam hal kepatuhan. "Kita punya forum kepatuhan, buat suatu kesepakatan mewajibkan badan usaha daftarkan pekerja jadi peserta BPJSKes. Agar jangan ada perusahaan besar, pabrik, hotel yang kemudian pesertanya minta dibayarin Pemda," jelasnya. Dari hasil pemetaan, estimasi potensi pekerja yang belum terdaftar BPJSKes sekitar 1.200 orang. "Dari data ada 252 badan usaha di Gianyar, potensinya sekitar 1.200 pekerja yang belum masuk JKN. Sudah koordinasi kejaksaan, agar badan usaha tunduk ikuti regulasi. Kalau dia pekerja seharusnya tidak bayar mandiri, bisa beralih kepesertaan, jadi keuntungan dan hak pegawai," terangnya.

Ditegaskan, sebagai upaya penegakan hukum terkait kepatuhan badan usaha untuk mendaftar dan membayar iuran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Bangli, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu, (22/5). Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo SH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar, I Made Juri Imanu, SH dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr Endang Triana Simanjuntak. *nvi

Komentar